Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Berapa Perputaran Uang Judi Online di Indonesia? Ini Kata PPATK

PPATK melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat berdasarkan catatan dalam kurun tiga tahun terakhir.

16 Juni 2024 | 12.48 WIB

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Perbesar
Ilustrasi Judi Online (Tempo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat berdasarkan catatan dalam kurun tiga tahun terakhir. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan peningkatan tersebut diketahui melalui laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diidentifikasi antara 2021 hingga 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami dapat laporan dari penyedia jasa keuangan. Bagaimana kita bisa ketahui? Kita identifikasi mekanismenya, bagaimana dari pelaku, kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, kemudian bandar kecil dikirim ke bandar besar,” kata Natsir dalam diskusi daring pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Natsir mengatakan, pada 2021 PPATK mendeteksi ada Rp 57 triliun perputaran uang untuk judi online. Jumlah tersebut melonjak 42,11 persen pada 2022 menjadi Rp 81 triliun. Kenaikan secara jor-joran terjadi pada 2023 menjadi Rp 327 triliun atau melambung tinggi setara 303,70 persen. Bahkan dalam triwulan pertama 2024, kenaikannya pun tak kalah signifikan. “Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 triliun,” ujarnya.

Menurut dia, transaksi keuangan dari pemain judi online pun tersebar tak hanya melalui bank saja, melainkan juga melalui e-wallet atau dompet digital. Kata dia, jika dilihat dari jumlah transaksi, jumlahnya juga terus meningkat. Pada 2022 tercatat ada 11.222 transaksi. Kemudian pada 2023 ada 24.850 transaksi. Sementara sejak Januari hingga Mei 2024, sudah ada 14.575 transaksi.

“Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima itu sampai 32,1 persen. Kalau penipuan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah hanya 7 persen,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu PPATK juga melaporkan transaksi judi online di Indonesia mencapai angka yang menggemparkan. Selama 2023, tercatat ada 168 juta transaksi judi online di dalam negeri dengan total perputaran uang mencapai Rp 327 triliun. Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 23 April 2024, angka ini mencakup 63 persen dari total perputaran dana transaksi sejak 2017 yang mencapai Rp 517 triliun.

PPATK juga mengidentifikasi sekitar 2,3 juta pemain judi online, di mana 80 persen di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat biasanya melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Hal ini menandakan bahwa perjudian online telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu secara finansial.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M. RAFI AZHARI | DANIEL A. FAJRI | NOVALI PANJI NUGROHO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus