Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Tak hanya itu, Presiden juga mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“(Kenaikan gaji) sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Besaran Uang Makan PNS 2024
Sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait Standar Biaya Masukan (SBM) 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan PMK tersebut, PNS akan mendapatkan uang makan yang besarannya dibedakan oleh golongannya. Berikut rinciannya:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
- Golongan III: Rp37.000 per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Dengan estimasi hari kerja selama 22 hari sebulan, maka uang makan yang bisa didapatkan PNS berkisar:
- Golongan I dan II: Rp770.000 per bulan.
- Golongan III: Rp814.000 per bulan.
- Golongan IV: Rp902.000 per bulan.
Besaran Tunjangan Lainnya Bagi PNS 2024
Selain uang makan, PNS juga memperoleh keuntungan-keuntungan lain, yaitu uang lembur, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp18.000 per hari.
- Golongan II: Rp24.000 per hari.
- Golongan III: Rp30.000 per hari.
- Golongan IV: Rp36.000 per hari.
Tak hanya itu, PNS setingkat eselon juga berhak mendapatkan biaya paket data dan komunikasi. Biaya paket data dan komunikasi pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara adalah Rp400.000 per bulan, sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200.000 per bulan.
“Biaya paket data dan komunikasi merupakan bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam melaksanakan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online),” dikutip dari PMK tersebut.
PNS juga bisa mendapatkan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri. Khusus uang representasi diberikan kepada pejabat negara dan anggota lembaga tinggi negara, menteri dan/atau setingkat menteri, serta pejabat eselon I dan eselon II.
Disamping itu, PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI juga bisa mengantongi uang harian diklat saat mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara tatap muka serta diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 jam maupun di luar kota.
Bukan hanya uang makan, pemerintah juga menganggarkan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung wilayah provinsi, yaitu berkisar Rp19.000 per hari hingga Rp25.000 per hari.
“Satuan biaya makanan daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah, meningkatkan, atau mempertahankan daya tahan tubuh PNS yang diberi tugas melaksanakan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberi dampak buruk bagi kesehatan pegawai tersebut,” tulis PMK tersebut.
MELYNDA DWI PUSPITA | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta