Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 memakan korban hingga 189 orang hingga meninggal dunia. Pihak Lion Air dan beberapa pihak lainnya, menjanjikan memberikan kompensasi kepada hak waris para korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Soal proses pengurusan berkas asuransi, beberapa keluarga korban ada yang mengeluhkan. Mereka menilai manajemen Lion Air dinilai kurang kooperatif dalam memfasilitasi keluhan keluarga selama kurang lebih 11 hari pencarian para korban.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan para korban akan diberikan kompensasi oleh Lion Air.
Berikut empat lembaga yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT610:
1. Lion Air
Danang merinci Lion Air mengakomodasi kebutuhan keluarga korban, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000. Jumlah itu belum termasuk penggantian bagasi yang menurut peraturan menteri yang sama sebesar Rp 4.000.000. "Namun untuk penggantian bagasi Lion Air akan memberikan Rp 50.000.000," kata Danang.
2. Tugu Insurance
Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna mengatakan proses pencairan klaim akan dilakukan dengan cepat. Indra menjelaskan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
3. Jasa Raharja
Direktur Utama PT Jasa Raharja mengatakan santunan yang diserahkan kepada hak waris korban berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia. Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000.
4. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, berjanji memberikan santunan untuk keluarga korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Santunan tersebut diberikan untuk korban Pesawat Lion Air JT 610 yang berasal dari Bangka Belitung.
Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang.
Selain itu, pencairan santunan korban Lion Air membutuhkan pula akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.
"Kelengkapan dokumen yang sah itu harus sudah diverifikasi dulu kan, terus nanti pasti kami belum bisa menjelaskan kapan akan dicairkan, kapan akan dikirimkan, yang penting saat ini kita sedang proses membantu keluarga untuk memberikan informasi data-data yang dibutuhkan untuk klaim asuransi," ujar Danang.