Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Besaran Gaji dan Tunjangan Menkominfo Budi Arie yang Didesak Masyarakat Mundur dari Jabatannya

Kinerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuai kritik usai terjadinya peretasan server pada PDNS

1 Juli 2024 | 14.37 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kinerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuai kritik usai terjadinya peretasan server pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Sejumlah pihak mendesak Budi Arie mundur dari jabatannya akibat peretasan tersebut. Buntut dari peretasan ini diketahui berisiko terhadap pencurian data dari berbagai kementerian dan lembaga yang diretas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, desakan Budi Arie mundur ini muncul dari sebuah petisi yang dipelopori oleh SAFEnet pada Rabu, 26 Juni 2024. “Pak Menteri, cukuplah segala kelalaian ini. Jangan buat data pribadi kami sebagai tumbal ketidakmampuan Anda. Mundurlah!” tulis SAFEnet dalam petisinya yang diunggah di laman change.org. Lantas, berapa gaji dan tunjangan Budi Arie sebagai Menkominfo selama ini? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rincian Gaji dan Tunjangan Menkominfo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Budi Arie juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang melekat pada pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berikut rincian tunjangan dan fasilitas lain bagi Menkominfo: 

Tunjangan Kinerja
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menkominfo diberikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Kominfo.  Adapun tukin tertinggi diraih kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000. Dengan demikian, tukin yang diperoleh Budi Arie sebesar Rp 49.860.000 per bulan. 

Tunjangan Suami/Istri

Selanjutnya, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga yang terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besaran tunjangan suami/istri adalah 5 persen dari gaji pokok per bulan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Tunjangan Anak

Sementara itu, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok per bulan untuk setiap anak. Tunjangan anak diberikan kepada maksimal tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat; berusia kurang dari 21 tahun; belum pernah menikah; tidak memiliki penghasilan sendiri; dan nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan. 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah,” bunyi Pasal 16 ayat (3) PP Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 1985. 

Tunjangan Pangan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 10 kilogram beras per orang per bulan. 

Beras seberat 10 kilogram tersebut setara dengan uang sebesar Rp 7.242 per kilogram. Selain untuk PNS yang bersangkutan, tunjangan beras juga diberikan kepada tanggungan yang tercatat di dalam daftar gaji. 

THR dan Gaji ke-13

Kemudian, merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, Menkominfo termasuk pejabat negara yang berhak memperoleh THR dan gaji ke-13. 

Fasilitas Lain

Tak hanya itu, Budi Arie juga mendapat beberapa fasilitas, mulai dari sebuah rumah dinas beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, mobil dinas beserta seorang pengemudinya dan biaya perawatannya, hingga perawatan kesehatan. “Kepada menteri negara yang melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” bunyi Pasal 4 PP Nomor 50 Tahun 1980.

MELYNDA DWI PUSPITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus