Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Gunungan Masalah Listrik Sampah

Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan pemerintah merevisi skema proyek pengolahan sampah untuk kelistrikan. Dianggap hanya menguntungkan investor dan membebani keuangan negara.

28 Maret 2020 | 00.00 WIB

Truk sampah dari DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Oktober 2018./TEMPO/Subekti
Perbesar
Truk sampah dari DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Oktober 2018./TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • KPK menuntaskan kajian terhadap proyek pengolahan sampah untuk energi listrik.

  • Model bisnis yang dikembangkan pemerintah membebani keuangan negara.

  • Skema baru ditawarkan agar biaya lebih efisien.

KABAR dari Kuningan pada Jumat, 6 Maret lalu, mengejutkan Yudi Prabangkara. Akhir pekan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyinggung Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang penerbitannya diinisiasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, kantor tempat Yudi menjabat Asisten Deputi Bidang Infrastruktur Pertambangan dan Energi.

Yang membikin getir adalah pernyataan Nurul Ghufron bahwa proyek percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang dipayungi peraturan presiden tersebut berpotensi merugikan negara. Pernyataan Nurul ini dilatarbelakangi kajian KPK di sektor kelistrikan. “Kami enggak tahu kajian apa itu. Kami juga enggak pernah dihubungi,” kata Yudi kepada Tempo, Kamis, 26 Maret lalu.

Pernyataan Nurul, yang dikutip banyak media massa, langsung direspons Kementerian Koordinator Kemaritiman. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Ridwan Djamaluddin mengundang tim KPK pada pekan berikutnya, Senin, 9 Maret lalu. Bos Yudi ini meminta komisi antirasuah menjelaskan kajian tersebut.

Dipimpin Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan, rombongan KPK memenuhinya. Kajian yang melatarbelakangi pernyataan Nurul Ghufron sejak tahun lalu dikerjakan anak buah Pahala di Direktorat Penelitian dan Pencegahan. Di kantor Ridwan dan Yudi juga menunggu sederet pejabat yang berkaitan dengan isu ini. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mewakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sedangkan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) datang Direktur Pengadaan Strategis 1 Sripeni Inten Cahyani.

Berlangsung dua jam, persamuhan itu tak memutuskan rencana tindak lanjut pemerintah terhadap sejumlah rekomendasi yang disodorkan KPK. “Belum ada komitmen apa pun,” ucap Pahala kepada Tempo.

Menurut Yudi, ura-ura itu memang baru permulaan. Diperlukan pertemuan lanjutan untuk membicarakan hal yang lebih teknis. Untuk sementara, yang terpenting bagi Yudi, tak ada pernyataan di kajian yang menyebutkan soal potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan PSEL alias pembangkit listrik tenaga sampah di 12 kota yang kini digeber pemerintah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Khairul anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus