Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Antam menyatakan penunjukan PT Yudistira sebagai penggarap proyek melalui lelang.
Kelebihan harga disebut akibat banyaknya kegiatan penambangan, termasuk kewajiban reklamasi.
Audit BPK memang menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut.
KERJA sama PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Yudistira Bumi Bhakti dalam proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel di Tanjung Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga bermasalah. Selama 14 tahun sejak 2001, pelaksana proyek tersebut adalah PT Yudistira, yang sahamnya dimiliki Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan sekarang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo