Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BI: Belum Ada Bank yang Ajukan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan hingga saat ini belum ada bank yang mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek.

14 Oktober 2020 | 04.38 WIB

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil rapat dewan gubernur BI bulan Januari 2020 di Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil rapat dewan gubernur BI bulan Januari 2020 di Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan hingga saat ini belum ada bank yang mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) setelah bank sentral ini menerbitkan skema baru pinjaman.

“Tidak ada permohonan dari bank mana pun untuk kebutuhan likuiditas,” kata Gubernur BI itu dalam jumpa pers virtual usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2020 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

Menurut dia, kondisi likuiditas perbankan saat ini melimpah seiring dengan kelonggaran yang diberikan bank sentral ini salah satunya melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp 155 triliun dan ekspansi moneter Rp 496,8 triliun.

Total injeksi likuiditas yang dikeluarkan Bank Indonesia hingga 9 Oktober 2020 mencapai Rp 667,6 triliun.

Meski begitu bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas, lanjut dia, likuiditas masih bisa dipenuhi dengan melakukan transaksi repurchase agreement ke BI menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki bank bersangkutan.

Sebelumnya BI menerbitkan revisi ketiga PLJP yang ditujukan untuk penyediaan likuiditas jangka pendek bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

Dalam skema baru PLJP itu suku bunga diturunkan menjadi suku bunga lending facility ditambah 100 basis poin.

Sebelumnya suku bunga yang diberikan adalah lending facility ditambah 400 basis poin.

Adapun besaran suku bunga lending facility yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) per Oktober 2020 adalah tetap dipertahankan mencapai 4,75 persen.

Apabila ada bank yang mengajukan PLJP, kata dia, maka bank tersebut harus memenuhi persyaratan di antaranya menyediakan jaminan berupa SBN dan agunan kredit yang memenuhi persyaratan.

Perry Warjiyo menambahkan adanya skema baru PLJP yang berlaku akhir September 2020 itu juga bagian dari penguatan koordinasi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat bank diawasi oleh OJK.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus