Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kembali menyebutkan mata uang virtual seperti Bitcoin tak hanya berbahaya jika digunakan dalam transaksi pembayaran, namun juga investasi. Hal itu disebabkan instrumen tersebut berisiko akibat tidak adanya regulator atau administrator yang mengawasi. “Bitcoin itu juga tidak didasari underlying transaksinya yang menjadi dasar penilaian bitcoin,” ujarnya, di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agus Marto menuturkan Bitcoin juga memiliki kemungkinan untuk digunakan sebagai alat pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perdagangan atau penjualan Bitcoin. “Karena kami tidak ingin masyarakat nanti yang bertransaksi dengan Bitcoin melanggar aturan, sehingga berisiko kehilangan dananya.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bank Indonesia, kata Agus Marto, selaku otoritas moneter juga telah melarang perusahaan jasa sistem pembayaran yang berada di bawah supervisinya melakukan transaksi terkait Bitcoin. “Kami akan mengambil tindakan mulai dari peringatan sampai pencabutan izin kalau terjadi pelanggaran hukum seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.”
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, pelarangan transaksi pembayaran dengan Bitcoin telah diberikan dengan sangat jelas karena keharusan penggunaan instrumen rupiah.
Sri Mulyani menyebutkan pihaknya berulang kali telah mengingatkan kalau instrumen investasi ini tidak ada basisnya. "Makanya rawan bisa menciptakan bubble atau bouncing bagi mereka yang berpartisipasi,” ucapnya.
Kebijakan larangan penggunaan Bitcoin, menurut Sri Mulyani, yang disampaikan pemerintah sudah tepat waktu, mengingat sejumlah negara lain juga telah menempuh langkah yang sama. “Jadi kami menyampaikan pandangan kami untuk menjalankan fungsi pemerintah, dan kalau digunakan untuk investasi perlu diingatkan faktor yang dianggap berbahaya.”
Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berujar seluruh sektor jasa keuangan telah dilarang untuk menggunakan atau memfasilitasi perdagangan dengan Bitcoin. Pihaknya juga telah menyiapkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Soal sanksi yang akan dijatuhkan, menurut Wimboh, tergantung seberapa dalam dia melakukan itu, dan kami juga punya aturan kalau semua produk baru yang ada harus dilaporkan ke kami dulu. Selain itu, OJK juga mengedepankan edukasi untuk masyarakat, agar tak terjebak dalam penggunaan instrumen Bitcoin. “Sehingga masyarakat tahu bagaimana risiko dan transparansi terkait bitcoin, apa yang harus dilakukan untuk melindungi diri mereka.”