Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BI Sebutkan Bahaya Bitcoin sebagai Alat Transaksi dan Investasi

Bank Indonesia kembali menyebutkan mata uang virtual seperti Bitcoin tak hanya berbahaya jika digunakan dalam transaksi pembayaran tapi juga investasi

23 Januari 2018 | 14.15 WIB

Agus Martowardojo, Indonesia's Central Bank Governor, attends a press conference at the bank's headquarters in Jakarta November 17, 2015.REUTERS/Darren Whiteside
Perbesar
Agus Martowardojo, Indonesia's Central Bank Governor, attends a press conference at the bank's headquarters in Jakarta November 17, 2015.REUTERS/Darren Whiteside

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kembali menyebutkan mata uang virtual seperti Bitcoin tak hanya berbahaya jika digunakan dalam transaksi pembayaran, namun juga investasi. Hal itu disebabkan instrumen tersebut berisiko akibat tidak adanya regulator atau administrator yang mengawasi. “Bitcoin itu juga tidak didasari underlying transaksinya yang menjadi dasar penilaian bitcoin,” ujarnya, di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Agus Marto menuturkan Bitcoin juga memiliki kemungkinan untuk digunakan sebagai alat pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perdagangan atau penjualan Bitcoin. “Karena kami tidak ingin masyarakat nanti yang bertransaksi dengan Bitcoin melanggar aturan, sehingga berisiko kehilangan dananya.”  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bank Indonesia, kata Agus Marto, selaku otoritas moneter juga telah melarang perusahaan jasa sistem pembayaran yang berada di bawah supervisinya melakukan transaksi terkait Bitcoin. “Kami akan mengambil tindakan mulai dari peringatan sampai pencabutan izin kalau terjadi pelanggaran hukum seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.”

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, pelarangan transaksi pembayaran dengan Bitcoin telah diberikan dengan sangat jelas karena keharusan penggunaan instrumen rupiah.

Sri Mulyani menyebutkan pihaknya berulang kali telah mengingatkan kalau instrumen investasi ini tidak ada basisnya. "Makanya rawan bisa menciptakan bubble atau bouncing bagi mereka yang berpartisipasi,” ucapnya.

Kebijakan larangan penggunaan Bitcoin, menurut Sri Mulyani, yang disampaikan pemerintah sudah tepat waktu, mengingat sejumlah negara lain juga telah menempuh langkah yang sama. “Jadi kami menyampaikan pandangan kami untuk menjalankan fungsi pemerintah, dan kalau digunakan untuk investasi perlu diingatkan faktor yang dianggap berbahaya.”

Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berujar seluruh sektor jasa keuangan telah dilarang untuk menggunakan atau memfasilitasi perdagangan dengan Bitcoin. Pihaknya juga telah menyiapkan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Soal sanksi yang akan dijatuhkan, menurut Wimboh, tergantung seberapa dalam dia melakukan itu, dan kami juga punya aturan kalau semua produk baru yang ada harus dilaporkan ke kami dulu. Selain itu, OJK juga mengedepankan edukasi untuk masyarakat, agar tak terjebak dalam penggunaan instrumen Bitcoin. “Sehingga masyarakat tahu bagaimana risiko dan transparansi terkait bitcoin, apa yang harus dilakukan untuk melindungi diri mereka.”

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus