Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi digital Indef Nailul Huda menyoroti tingginya biaya layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau dikenal penyedia pinjaman online AdaKami. "Nah, itu kan asymmetric information (asimetri informasi) bahwa informasi itu tidak tersampaikan ke masyarakat," kata Nailul saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Artinya, lanjut dia, informasi yang disampaikan platform Pinjol dengan yang diterima masyarakat berbeda. Misalnya, informasi yang diberikan platform adalah bunga pinjaman sebesar 0,1 persen. Menurutnya, informasi itu harus simetris antara yg disampaikan Pinjol dengan yang diterima masyarakat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Harus clear (jelas) biaya layanannya berapa, biaya administrasinya berapa," beber Nailul. "Even (bahkan) AdaKami itu, dia lebih tinggi biaya layanannya kan dibandingkan pokok pinjaman."
Sebelumnya diberitakan, AdaKami menjadi sorotan usai cerita di akun X (dulu Twitter) @rakyatvspin*** viral. Akun itu menceritakan kisah seorang nasabah diduga AdaKami yang bunuh diri. Nasabah itu memiliki utang Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan hampir Rp 19 juta.
Salah satu yang menjadi sorotan warganet adalah tingginya biaya layanan AdaKami. Biaya layanan tersebut bahkan hampir 100 persen dari jumlah pinjaman.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. Mengatakan biaya layanan memang tergolong sangat tinggi, bahkan jauh lebih besar dari beban bunga pinjaman.
Menurut Bernardino, komposisi biaya layanan berubah-ubah, tergantung dari produk. Tapi yang pasti, biaya asuransi menjadi penyumbang terbesar dalam biaya layanan.
“Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, jadi biaya layanannya tinggi,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.
Dia mengakui ada biaya asuransi yang tinggi di beberapa produk AdaKami. Meski begitu, menurut dia tingkat biaya itu telah disesuaikan.
Bernardino memastikan, biaya tersebut sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Itu ketentuan dari OJK sendiri. Hal itu juga harus dijelaskan di sistem sebelum pinjaman (diberikan kepada nasabah)," tutur dia.
AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Jaminan Utang Kereta Cepat Diteken Pemerintah, Ekonom: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina