Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) secara resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran (TA) 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam Lampiran XXXII Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023.
Daftar Formasi CPNS BIN 2023
Terdapat 1.000 formasi dengan 415 jabatan yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS BIN 2023. Adapun persyaratan pendaftaran dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan berbeda-beda tergantung pada jabatan, dengan rincian sebagai berikut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Pemula – Asisten Penata Kelola Intelijen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Terampil – Asisten Agen Intelijen.
- Terampil – Asisten Penata Kelola Intelijen.
- Klerek – Penelaah Teknis Intelijen.
- Klerek – Pengelola Administrasi Intelijen.
- Klerek – Pengolah Data Intelijen.
- Ahli Pertama – Agen Intelijen.
- Ahli Pertama – Penata Kelola Intelijen.
- Ahli Pertama – Analis Intelijen.
- Ahli Pertama – Pengawas Intelijen.
- Ahli Pertama – Pengembang Sistem Intelijen.
Gaji Pegawai BIN
Besaran gaji pegawai BIN sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, dengan rinciannya sebagai berikut.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I/A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Golongan I/B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Golongan I/C: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Golongan I/D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan II/A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Golongan II/B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Golongan II/C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Golongan II/D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
3. Golongan III (lulusan D4/S1 - S3)
- Golongan III/A: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
- Golongan III/B: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- Golongan III/C: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
- Golongan III/D: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- Golongan IV/A: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- Golongan IV/B: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- Golongan IV/C: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- Golongan IV/D: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- Golongan IV/E: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Tunjangan Kinerja Pegawai BIN
Selain gaji pokok, pegawai BIN juga berhak menerima tunangan kinerja (tukin), tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan pangan, biaya perjalanan dinas, dan tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulan sesuai peraturan yang berlaku. Berikut rincian tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) BIN sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 117 Tahun 2018.
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250.
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000.
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250.
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400.
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950.
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150.
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200.
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200.
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600.
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000.
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000.
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000.
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000.
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500.
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai BIN
Sementara itu, besaran tunjangan jabatan ASN BIN berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah sebagai berikut.
- Agen Intelijen Ahli Pertama: Rp540.000.
- Agen Intelijen Ahli Muda: Rp1.260.000.
- Agen Intelijen Ahli Madya: Rp1.848.000.
- Agen Intelijen Ahli Utama: Rp2.217.000.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: CPNS Kemenag 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran