Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BIN Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gaji dan Tunjangannya

BIN secara resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran (TA) 2023.

25 September 2023 | 20.19 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) secara resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran (TA) 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam Lampiran XXXII Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023. 

Daftar Formasi CPNS BIN 2023

Terdapat 1.000 formasi dengan 415 jabatan yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS BIN 2023. Adapun persyaratan pendaftaran dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan berbeda-beda tergantung pada jabatan, dengan rincian sebagai berikut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

-       Pemula – Asisten Penata Kelola Intelijen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-       Terampil – Asisten Agen Intelijen.

-       Terampil – Asisten Penata Kelola Intelijen.

-       Klerek – Penelaah Teknis Intelijen.

-       Klerek – Pengelola Administrasi Intelijen.

-       Klerek – Pengolah Data Intelijen.

-       Ahli Pertama – Agen Intelijen.

-       Ahli Pertama – Penata Kelola Intelijen.

-       Ahli Pertama – Analis Intelijen.

-       Ahli Pertama – Pengawas Intelijen.

-       Ahli Pertama – Pengembang Sistem Intelijen. 

Gaji Pegawai BIN

Besaran gaji pegawai BIN sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, dengan rinciannya sebagai berikut. 

1.    Golongan I (lulusan SD dan SMP)


-        Golongan I/A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

-        Golongan I/B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

-        Golongan I/C: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

-        Golongan I/D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500. 

2.    Golongan II (lulusan SMA dan D3)


-        Golongan II/A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.

-        Golongan II/B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

-        Golongan II/C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

-        Golongan II/D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000. 

3.    Golongan III (lulusan D4/S1 - S3)


-        Golongan III/A: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

-        Golongan III/B: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

-        Golongan III/C: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

-        Golongan III/D: Rp2.920.800 - Rp4.797.000. 

4.    Golongan IV


-        Golongan IV/A: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

-        Golongan IV/B: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

-        Golongan IV/C: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

-        Golongan IV/D: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

-        Golongan IV/E: Rp3.593.100 - Rp5.901.200. 

Tunjangan Kinerja Pegawai BIN

Selain gaji pokok, pegawai BIN juga berhak menerima tunangan kinerja (tukin), tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan pangan, biaya perjalanan dinas, dan tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulan sesuai peraturan yang berlaku. Berikut rincian tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) BIN sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 117 Tahun 2018.

-        Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.

-        Kelas jabatan 2: Rp2.708.250.

-        Kelas jabatan 3: Rp2.898.000.

-        Kelas jabatan 4: Rp2.985.000.

-        Kelas jabatan 5: Rp3.134.250.

-        Kelas jabatan 6: Rp3.510.400.

-        Kelas jabatan 7: Rp3.915.950.

-        Kelas jabatan 8: Rp4.595.150.

-        Kelas jabatan 9: Rp5.079.200.

-        Kelas jabatan 10: Rp5.979.200.

-        Kelas jabatan 11: Rp8.757.600.

-        Kelas jabatan 12: Rp9.896.000.

-        Kelas jabatan 13: Rp10.936.000.

-        Kelas jabatan 14: Rp17.064.000.

-        Kelas jabatan 15: Rp19.280.000.

-        Kelas jabatan 16: Rp27.577.500.

-        Kelas jabatan 17: Rp33.240.000. 

Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai BIN


Sementara itu, besaran tunjangan jabatan ASN BIN berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah sebagai berikut.

-        Agen Intelijen Ahli Pertama: Rp540.000.

-        Agen Intelijen Ahli Muda: Rp1.260.000.

-        Agen Intelijen Ahli Madya: Rp1.848.000.

-        Agen Intelijen Ahli Utama: Rp2.217.000. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus