Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Biro Travel Ingin Syarat Rekomendasi Kemenag dalam Pengajuan Paspor Jemaah Haji Dicabut

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menemui Direktur Jenderal Imigrasi Salmy Karim.

21 Februari 2023 | 21.16 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama resmi menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama resmi menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menemui Direktur Jenderal Imigrasi Salmy Karim. Dia meminta imigrasi mencabut aturan persyaratan tambahan surat rekomendasi Kementerian Agama bagi Warga Negara Indonesia, khususnya umat Islam yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Alasannya, menurut Firman, karena dalam prakteknya, hal ini sangat memberatkan masyarakat yang akan beribadah umrah dan haji. “Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umrah,” ujar Firman lewat keterangan tertulis pada Selasa, 21 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firman menjelaskan mendapatkan paspor adalah hak setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Adanya surat rekomendasi Kemenag, kata dia, tidak bisa menjamin bahwa jemaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi. 

Sejauh ini, Firman berujar, jemaah haji maupun umrah yang overstay sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jemaah umrah Indonesia. "Malah, adanya syarat surat rekomendasi ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi,” ucap Firman. 

Selain itu, Firman juga menuturkan, pemeluk agama lain yang mengajukan paspor untuk beribadah tidak dipersyaratkan surat rekomendasi dari Kemenag. Ditambah lagi bagi mereka yang hendak berwisata tidak disyaratkan adanya surat rekomendasi dari kementerian atau dinas pariwisata.  

“Karena itu, AMPHURI menilai adanya syarat tambahan ini merupakan aksi diskriminasi negara kepada umat Islam yang akan menjalankan ibadah yang dijamin oleh konstitusi,” tutur Firman. 

Menanggapi usulan AMPHURI, Dirjen Imigrasi Salmy Karim menegaskan bahwa soal aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan dirubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru. Memang, kata dia, awalnya peraturan itu untuk mengantisipasi jika paspor yang diperoleh akan disalahgunakan.  

“Kami sudah keluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” ujar Salmy. “Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekomendasi itu." 

Furman pun mengapresiasi Ditjen Imigrasi yang telah melakukan perubahan atas aturan tentang paspor tersebut. AMPHURI, Firman menambahkan, akan terus mengawal dan menyosialisasikan adanya peraturan baru mengenai paspor itu.  

“Kami mohon Dirjen Imigrasi untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait peraturan baru tersebut. Kami siap bersinergi dengan Ditjen Imigrasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah serta masyarakat,” kata Firman.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus