Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

BNI Multifinance Bandung Dilaporkan Mencuri Truk Tronton, Polisi: Diproses dan Didalami

Penyidik tengah mendalami laporan dugaan pencurian truk tronton dengan terlapor Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini.

19 April 2023 | 10.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan penyidik tengah memproses dan mendalami laporan dugaan pencurian truk tronton dengan terlapor Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini. "Iya sudah pasti kita proses," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa malam 18 April 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ibrahim mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan tahapannya. "Saat ini karena baru dilaporkan maka akan didalami dulu unsur pidana dan alat buktinya," kata Ibrahim. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya, Ristiana Achlan, melaporkan Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencurian truk tronton.  

Kendaraan berat milik PT Wiliams, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan jasa transportasi itu hilang. Kendaraan itu diduga dicuri saat terparkir di pinggir jalan tidak jauh dari Polres Garut, Jawa Barat. "Terlapor Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multi Finance, Euis Kustini dan kawan-kawan," ujar Ristiana di Jakarta, Selasa 18 April 2023.  

Ristiana melaporkan Euis dan kawan kawan pada Senin malam, 17 April 2023, pukul 20.11 WIB ke Polda Jawa Barat. Dalam laporan bernomor LP/B/169/IV/2023/SPK/Polda Jawa Barat itu, terlapor dituding melakukan tindak pidana  pencurian dengan pemberatan yang sesuai dengan Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. 

Ristiana menuturkan, dugaan pencurian ini terjadi pada 21 Oktober 2021 di Jalan Proklamasi , Desa Jaya Raga, Kecamatan Trogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.  

Terlapor, kata Ristiana menggunakan jasa debt collector mengambil beberapa unit truk tronton merek Hino, salah satu Truk Tronton yang diambil dengan nomor polisi  D 9815 VD tahun 2018 warna hijau. "Pencurian ini mengakibatkan perusahaan saya mengalami kerugian materiil," kata Ristiana.

Ristiana menyebut setelah dihitung, kerugian akibat dicurinya truk Hino itu mencapai Rp 900 juta. Pengusaha yang tinggal di Bogor Jawa Barat ini juga mempertanyakan proses pengambilan paksa sejumlah unit truk yang dilakukan oleh BNI Multi Finance Cabang Bandung.  

Dia menuding proses pengambilan paksa dan fidusia yang dilakukan lembaga perbankan yang memberikannya kredit tersebut sarat dengan kejanggalan. "Banyak kejanggalan yang terjadi dan ini membuat saya menelan banyak kerugian,"ujar Ristiana.  

Ristiana menuturkan permasalahan bisnisnya dengan BNI Multi Finance berawal dari pihak BNI Multifinance yang  menawarkan pembiayaan mobil kepada PT Williams Internasional Jaya dan tentu saja penawaran itu diterima.

Sejak 2018 sampai tahun 2020, PT Williams Internasional Jaya melakukan perjanjian kredit sebanyak sembilan kali dengan jumlah mobil sebanyak 29 unit. Pada setiap perjanjian kredit sudah dilindungi oleh jaminan fidusia sesuai dengan UU Fidusia Tahun 1999.  

Tahun 2021 usaha Ristiana mengalami dampak pandemi Covid-19, yang mengakibatkan usaha PT Williams Internasional Jaya mengalami masalah. Hal ini berdampak pada pembayaran angsuran ke beberapa perusahaan pembiayaan termasuk BNI Multifinance.  

Selanjutnya: Karena melihat pembayaran mulai macet...

Karena melihat pembayaran mulai macet, kata Ristiana, BNI Multifinance mendaftarkan fidusia di beberapa perjanjian kredit terbukti adanya Fidusia yang bertanggal November 2021 sedangkan perjanjian kredit terakhir tahun 2020. BNI Multifinance lalu melakukan penarikan paksa sebanyak 4 unit mobil, salah satu penarikannya yaitu dengan cara dicuri di pinggir jalan.  

Menurut Ristiana, pada saat penarikan paksa mobil, hanya disertakan surat keterangan dari pihak Bank BNI Multifinance yang berupa penjualan mobil atas nama PT Williams Internasional Jaya ke Yohanes Rudi Wijaya.  Atas kejanggalan dan penarikan paksa kendaraan tersebut, Ristiana kemudian melaporkan Euis Kustini selaku bos Bank BNI Multifinance ke Polda Jabar.  

Terkait dengan beberapa kendaraan PT Wiliams telah ditarik atau dikuasai BNI yang menunjuk PT Langgeng Jaya Mobil untuk melakukan proses penarikan dan pembelian, Luthfiani menjelaskan, hal tersebut  sudah jelas tidak sesuai prosedur baik cara penarikan dan sampai dengan penjualan atau pengalihan kepada pihak lainnya.  

Kuasa hukum Ristiana, St. Luthfiani dari kantor pengacara IST & JR Partners menilai ada tiga kejanggalan yang dilakukan BNI Multifinance dalam pengambilan paksa truk PT Wiliams. Pertama, adanya surat keterangan pembelian mobil oleh pihak ketiga dari BNI Multifinance meskipun unit masih ada di pihak debitor.

"Hal ini sesuai pasal 372 KUHPidana dan UU Fidusia pasal 15 ayat dua  yang diperkuat dengan putusan MK 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tapi harus melalui putusan Pengadilan Negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji antara debitur dengan kreditur dan debitur menyerahkan secara sukarela objek jaminan," kata Lutfiani.

Kejanggalan kedua, kata Lutfiani, adanya ketidak sesuaian penerbitan sertifikat fidusia. Mengacu Permen keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen pasal 2 berbunyi, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

"Salinan SPK  tidak diberikan kepada debitor sesuai dengan pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan."

POJK 35/2018 ini telah mengatur secara tegas perusahaan pembiayaan wajib menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan kepada debitur paling lambat tiga bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan. "Dan nasabah berhak meminta salinan perjanjian yang sudah di tandatangani guna untuk pembuktian," kata Lutfiani.  

Terkait dengan beberapa kendaraan PT Wiliams telah ditarik atau dikuasai BNI yang menunjuk PT Langgang untuk melakukan proses penarikan dan pembelian, Lutfiani menjelaskan, hal tersebut sudah jelas tidak sesuai prosedur, baik cara penarikan dan sampai dengan penjualan atau pengalihan kepada pihak lainnya. 

Sementara itu terlapor Euis Kustini saat dihubungi menyatakan sudah resign dari Bank BNI Multifinance. "Silakan menghubungi tim legal Perlindungan, dia yang menangani perkara itu. Saya sudah resign," kata Euis dihubungi media melalui sambungan telepon seluler.  

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus