Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menargetkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung Oktober mendatang. Salah satu poin penting dalam revisi beleid ini adalah sektor swasta ikut diatur.
"Sebelumnya sektor privat itu enggak diatur, sekarang diatur. Setelah aturan ini keluar kami harus membuat beberapa Peraturan Menteri," ujar Semuel di kantornya, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Perusahaan swasta yang dimaksud itu bukan hanya yang berada di dalam Indonesia, melainkan juga yang berada di luar negeri.
Perusahaan swasta itu pun nantinya memiliki kewajiban untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Saat ini beberapa perusahaan digital seperti Google hingga Facebook belum ada yang mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik lantaran belum adanya aturan yang mewajibkan.
Dengan beleid ini, Semuel mengatakan perusahaan-perusahaan harus menyesuaikan. "Jadi semua aplikasi yang ditargetkan untuk orang Indonesia harus mendaftar, enggak peduli dia ada di mana pun," ujar dia.
Beleid ini juga mengatur bahwa platform harus aktif menjaga konten-kontennya agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, salah satunya terkait maraknya peredaran berita palsu atau hoaks. Platform yang membiarkan penyebaran hoaks bisa terkena denda hingga Rp 100 miliar.
"Teknisnya umpamanya kalo ada konten hoaks, dia harus bertanggung jawab membersihkan. Kalau enggak bersih kami denda," ujar Semuel. Adapun besar denda maksimum adalah hingga Rp 100 miliar per pelanggaran.
Denda maksimum itu, kata Semuel, bisa dikenakan kalau perusahaan mendiamkan beberapa kali hingga menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat. "Jadi tidak merespon permintaan dan membiarkan penyebaran konten-konten yang bisa merugikan masyarakat itu akan kena."
Di samping itu, beleid itu juga mengatur agar sektor publik datanya berada di tanah air. Kecuali teknologinya memang belum ada. Setelah aturan terbit, pihak-pihak tersebut memiliki waktu hingga dua tahun untuk menyesuaikan.
"Untuk menyesuaikan umpamanya sektor publik yang datanya masih di luar nah itu kita akan balikin ke Indonesia. Kita harus melakukan assessment, jadi semua Kementerian kita lakukan assessment ada yang diluar enggak, kalau ada kita mengembalikan," tutur Semuel.
Saat ini revisi beleid itu, ujar Semuel, sudah rampung dan sedang disirkulasi alias dikelilingkan ke beberapa kementerian oleh Sekretariat Negara selama 30 hari sejak 16 Agustus 2019. "Nah ini prosesnya memang cukup panjang tapi substansinya sekarang kita mendengar dari beberapa masukan mana pun," kata dia. "Saya optimis rampung Oktober 2019 karena sudah semua menunggu ini dan akan bagus buat masyarakat dan juga bagi semua pemain."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini