Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bos Asuransi Bumiputera Minta Maaf Karena Pembayaran Polis Tertunda

Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menjelaskan perkembangan pembayaran polis terhadap pemegang polis.

18 Februari 2023 | 18.51 WIB

Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera  (AJB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 10 November 2021. Mereka menuntut OJK untuk mencairkan kelebihan dana cadangan untuk membayar klaim nasabah yang sudah terkatung-katung. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 10 November 2021. Mereka menuntut OJK untuk mencairkan kelebihan dana cadangan untuk membayar klaim nasabah yang sudah terkatung-katung. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menjelaskan perkembangan pembayaran polis terhadap pemegang polis. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, pihak manajamen ingin pembayaran klaim tersebut berjalan dengan lancar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun, kata dia, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Manajemen Bumiputera menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” ujar Irvandi lewat keterngan tertulis pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun. Artinya ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/ kewajibannya. 

Dengan selisih yang besar, maka Bumiputera dituntut melakukan penyelamatan para pemegang polis dengan menyusun strategi yang terbaik. “Untuk kelangsungan usahanya dan menghindari kerugian lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya,” tutur dia.

Selanjutnya: tahap pertama mengatasi pembayaran klaim tertunda.

Manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA), Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan. Pada 10 Februari 2023 juga telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK

Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan Pemegang Polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif. “Juga Pemegang Polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari,” kata Irvandi.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas rencana penyehatan keuangan perusahaan, maka tahap pertama mengatasi pembayaran klaim tertunda. Dengan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang direstui OJK, lalu pelepasan kepemilikan saham perusahaan terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan aset tanah bangunan yang tertuang dalam rencana penyehatan keuangan perusahaan. 

“Untuk menyelamatkan hak pemegang polis, maka dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA, RUA R.M. Bagus Irawan. 

Bagus melanjutkan, dengan diambilnya keputusan untuk tetap melanjutkan usaha, maka sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4 disebutkan dalam hal Bumiputera dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata di antara para anggota dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA. 

“Untuk itu, BPA meminta manajemen untuk menyusun rencana penyehatan keuangan perusahaan dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang berlaku,” ucap Bagus.

Pilihan editor: OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus