Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menanggapi upaya sebagian keluarga korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 yang akan menggugat perusahaan manufaktur pesawat Boeing Co. Jefferson mengakui telah mendengar rencana tersebut.
“Saat ini memang ada beberapa ahli waris yang melakukan gugatan dan saya rasa itu sedang berproses,” tutur Jefferson seperti keterangan yang disampaikan humas perusahaan, Selasa, 9 Februari 2021.
Jefferson memastikan gugatan sejumlah keluarga korban tak akan mempengaruhi proses pencairan santunan perusahaan kepada ahli waris. “Kami tetap akan menyelesaikan kewajiban selaku maskapai kepada para ahli waris,” katanya.
Sampai saat ini, 17 ahli waris telah menerima santunan dari Sriwijaya Air. Ahli waris korban kecelakaan pesawat menerima total santunan sebesar Rp 1,5 miliar. Besaran dana ini terdiri atas santunan sesuai peraturan pemerintah sebesar Rp 1,25 miliar dan tambahan Rp 250 juta untuk santunan ganti rugi lain-lain.
Di samping mencairkan dana kepada 17 ahli waris, Sriwijaya tengah memproses pembayaran santunan kepada delapan keluarga korban lainnya. Proses tersebut sedang berlangsung dan dalam tahap finalisasi.
Enam keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 bersiap melayangkan gugatan terhadap perusahaan Boeing Co. Kuasa hukum yang mewakili enam keluarga korban, Columbanus Priaardanto dari Firma Danto dan Tomi & Rekan, mengatakan kliennya sudah memberikan surat kuasa gugatan.
“Nama-nama keluarga maupun identitas korbannya bersifat konfidensial, rahasia,” kata Priaardanto saat dihubungi Tempo, 4 Februari lalu.
Priaardanto merupakan pengacara yang pernah menangani kasus gugatan keluarga korban Lion Air JT 610. Berangkat dari insiden JT 610, tim kuasa hukum penggugat mengindikasikan adanya kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan pabrikan yang berbasis di Amerika tersebut. Namun, tim kuasa hukum kini masih mengumpulkan barang-barang bukti.
Proses gugatan atas kecelakaan Sriwijaya Air hingga putusan perkara diperkirakan memakan waktu tiga tahun. Mekanisme gugatan diawali dengan pemberian surat kuasa keluarga korban terhadap pihak kuasa hukum. Tim kuasa hukum saat ini sedang menyelesaikan proses tersebut.
Setelah kelar, penggugat melengkapi syarat yang diperlukan dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan Washington. Penggugat harus menunggu keputusan hakim federal soal di negara bagian mana sidang gugatan para keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 ini digelar.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Alasan Pesawat Tua, Satu Keluarga Korban Sriwijaya Air Tak Minat Tuntut Boeing
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini