Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BP Tapera Tanamkan Rp 169,5 Miliar di Pasar Uang Syariah

KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah merupakan produk di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan Dana Pemupukan Dana Tapera.

7 September 2022 | 10.22 WIB

Seorang ASN menunjukan formulir pendaftaran dari situs BP Tapera, untuk mengajukan permohonan pembiayaan untuk memliki rumah, di Vila Gading Royal, Parung, Bogor, Jawa Barat, 17 Juni 2021. Tahun ini BP Tapera menargetkan pembiayaan 51.000 unit rumah bagi Aparatur Sipil Negara, hingga Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Seorang ASN menunjukan formulir pendaftaran dari situs BP Tapera, untuk mengajukan permohonan pembiayaan untuk memliki rumah, di Vila Gading Royal, Parung, Bogor, Jawa Barat, 17 Juni 2021. Tahun ini BP Tapera menargetkan pembiayaan 51.000 unit rumah bagi Aparatur Sipil Negara, hingga Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) resmi meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah. Nilai kelolaan awalnya mencapai Rp 169,5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

BP Tapera menunjuk lima manajer investasi (MI) untuk mengelola KIK itu, yakni PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT Danareksa Investment Management, dan PT Manulife Asset Management. Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengatakan peluncuran tersebut merupakan komitmen entitasnya untuk berperan menopang keuangan syariah dan halal value chain, khususnya sektor perumahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berharap dana tapera yang dialokasikan pada kantong pemupukan, dapat semakin membangkitkan gairah pasar modal,” kata Adi melalui siaran pers, Rabu, 7 September 2022.

KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan produk di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan Dana Pemupukan Dana Tapera. Pengelolaan ini diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, serta POJK Nomor 66/POJK.04/2020 Tahun 2020.

Peluncuran perdana KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah tersebut adalah tindak lanjut BP Tapera dalam hal pengelolaan Dana Tapera dengan prinsip Syariah. Pengelolaannya diatur dalam peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tapera.

Adapun BP Tapera telah secara resmi meluncurkan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) pada 23 Agustus lalu di Aceh. KPDTS menyediakan likuiditas yang memadai demi pemenuhan kewajiban jangka pendek pengelolaan dana tapera.

Dengan peluncuran perdana KIK Pasar Uang Syariah sebesar Rp 169,5 miliar, secara keseluruhan baik prinsip syariah dan konvensional, BP Tapera telah menginvestasikan dana sebesar Rp 3,24 Triliun di deposito dan efek pasar modal. "Peluncuran KIK Pemupukan Dana Pasar Uang Syariah dilakukan pada Nilai Aktiva Bersih/Unit Penyertaan (NAB/UP) sebesar Rp 1.000," kata Adi.

Per 31 Agustus 2022, BP Tapera menyalurkan akad pembiayaan Tapera sebesar 2.632 unit rumah senilai Rp 393,98 miliar. Nilai itu terdiri atas kredit pemilikan rumah sebanyak 2.628 unit dan kredit renovasi rumah sebanyak empat unit.

Sedangkan untuk pengembalian tabungan peserta pensiun, sampai dengan Agustus 2022 telah disalurkan kepada yang berhak sebanyak 77.775 peserta. Nilainya Rp 296,94 triliun.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus