Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membenarkan bahwa korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak mendapat jaminan layanan kesehatan. Ketentuan itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Jokowi: 50 Persen Cukai Rokok untuk Tambal Defisit-BPJS Kesehatan
Meski begitu, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin menjelaskan bahwa empat kriteria korban tersebut memang sedari awal tidak pernah dijamin sejak lembaganya berdiri pada 2014. "Karena sudah dianggarkan di institusi terkait," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Institusi terkait yang dimaksud adalah Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT. Untuk itu, ketentuan mengenai keempat kriteria memang sengaja dicantumkan dalam revisi perpres. "Agar tidak menimbulkan mispersepsi di lapangan," ujar Arief.
Dalam salinan perpres di laman Sekretariat Kabinet, ketentuan mengenai keempat kriteria ini tercantum dalam Pasal 52 ayat 1 huruf r. Dalam pasal ini pun sebenarnya dicantumkan total 21 poin pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS. Kriteria lain seperti pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, mengatasi infertilitas, layanan meratakan gigi, dan ortodonsi.
Arief mengatakan ketentuan mengenai anggaran korban terorisme di Polri dan BNPT pun diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sedangkan untuk pelaksanaan detail dari Perpres 82 Tahun 2018, kata Arief, peraturan pelaksana pun akan segera melengkapi.
Perpres 82 Tahun 2018 resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 demi meningkatkan kualitas dan kelanjutan program jaminan sosial. Selain itu, perpres ini diperbaiki demi mengatasi defisit keuangan yang terjadi di BPJS Kesehatan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya melalui penggunaan dana pajak rokok daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini