Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Kecelakaan Akibat Kondisi Mabuk

BPJS Kesehatan dan Mabes Polri sepakat untuk memperbaiki sistem laporan kecelakaan.

26 April 2018 | 18.25 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik 43 Persen
Perbesar
Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik 43 Persen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) beserta Mabes Polri sepakat untuk memperbaiki sistem laporan kecelakaan, di antaranya kecelakaan akibat kondisi pengemudi yang mabuk tidak akan ditanggung biaya perawatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"BPJS Kesehatan dan Polri sudah sepakat untuk memperbaiki sistem pelaporan kecelakaan guna memastikan bahwa yang mengajukan klaim biaya perawatan kepada kami benar-benar korban kecelakaan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Made Sukmawati dalam pertemuan jajaran BPJS-Polri di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu, 25 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, saat ini sudah ada MoU atau kesepakatan antara BPJS dengan Kepala Korp Lalu Lintas Mabes Polri terkait laporan kecelakaan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, salah satunya pengajuan klaim harus melampirkan bukti laporan ke kepolisian, yang sebelum diberikan kepada pelapor, polisi sudah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kecelakaan.

"Masak orang yang tidak memperhatikan keselamatan jiwanya harus kami tanggung. Selain kecelakaan dalam kondisi mabuk, jenis bunuh diri lainnya juga tidak ditanggung BPJS saat membutuhkan perawatan," katanya.

Bahkan, katanya, MoU itu akan ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih spesifik lagi. Untuk sementara ini, pengeluaran bukti laporan kepolisian terkait kecelakaan dilaksanakan sesuai SOP.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana Inspektur Satu Made Artika yang hadir dalam pertemuan BPJS Kesehatan itu.

"Kami memiliki SOP untuk menangani laporan kecelakaan. Dalam menerima dan memberikan bukti surat laporan kecelakaan, kami terlebih dahulu meminta keterangan saksi, termasuk mengecek lokasi kecelakaan," katanya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus