Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPK Nilai Laporan Keuangan Polri Tak Bebas dari Kesalahan

BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan

31 Juli 2024 | 07.35 WIB

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana saat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA
Perbesar
Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana saat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyebutkan Laporan Keuangan (LK) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Tahun 2023 tak terbebas dari kesalahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus diperbaiki,” ujar Nyoman Adhi, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Polri kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permasalahan tersebut, di antaranya terkait pengelolaan persediaan pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) dan jajarannya, juga kepolisian daerah (polda) dan jajarannya. Masalah lainnya ialah Rumah Sakit Bhayangkara yang belum optimal karena masih ditemukan pencatatan tak akurat, kartu persediaan tidak lengkap dan/atau tidak akurat, tidak dilakukan stock opname, dan pencatatan transfer masuk/keluar tidak tertib.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan menggunakan belanja modal peralatan serta mesin, dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan menggunakan belanja modal peralatan dan mesin yang mengakibatkan munculnya denda.

“Sebelum LHP diterbitkan, dalam rangka menindaklanjuti kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara, pihak Polri dan pihak lain yang terkait telah melakukan penyetoran ke kas negara. Atas hal ini, BPK menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung,” ujar dia pula.

Nyoman melaporkan pula bahwa LK Polri Tahun 2023 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau telah memperoleh opini WTP sebelas kali secara berturut-turut. Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat penyampaian LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, ujar dia lagi, bahwa opini WTP bukanlah suatu prestasi, tetapi merupakan kewajiban bagi setiap kementerian/lembaga sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan uang negara.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara baik, karena bersumber dari uang rakyat. Pemeriksaan atas pelaksanaan APBN dilaksanakan setiap tahun oleh BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara," katanya pula.

Aisha Shaidra

Aisha Shaidra

Bergabung di Tempo sejak April 2013. Menulis gaya hidup dan tokoh untuk Koran Tempo dan Tempo.co. Kini, meliput isu ekonomi dan bisnis di majalah Tempo. Bagian dari tim penulis liputan “Jalan Pedang Dai Kampung” yang meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus