Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi pada Oktober 2022 sebesar 0,11 persen secara bulanan. Sementara itu, inflasi tahun kalender dari Januari hingga Oktober 2022 sebesar 4,73 persen dan secara tahunan telah mencapai 5,71 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Besaran deflasi pada bulan ini masih lebih baik dibandingkan dengan inflasi pada September 2022 sebesar 1,17 persen secara bulanan dan secara tahunannya juga lebih rendah dari yang tercatat pada bulan sebelumnya sebesar 5,95 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS Pusat Setianto mengatakan angka deflasi itu diperoleh berdasarkan pemantauan Indeks Harga Konsumen atau IHK di 90 kota yang menunjukkan 60 kota deflasi.
"Deflasi sebesar 0,11 persen secara month to month ini terjadi penurunan IHK dari 112,87 pada September 2021 menajdi 112,75 pada Oktober 2022," kata dia saat konferensi pers dari kantornya, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Setianto menjelaskan, dari hasil pemantauan IHK pada Oktober 2022 itu, deflasi terdalam secara bulanan terjadi di Gunungstioli dengan besara minus 1,48 persen. Sedangkan inflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 0,76 persen.
"Deflasi terbesar di seluruh Indonesia ini akibat oleh cabai merah yang memberi andil 1,19 persen, cabai rawit andilnya 0,20 persen, daging ayam ras 0,08 persen dan minyak goreng 0,03 persen," ungkap dia.
Setianto berujar, komoditas utama yang menyumbang deflasi pada bulan itu adalah cabai merah telur ayam ras daging ayarm ras cabai rawit tomat dan bawang merah. Ini menyebabkan kelompok makanan, minuman, dan tembahaku deflasi terbesar, yaitu 0,97 persen dengan andil 0,25 persen ke deflasi.
Berdasarkan komponennya, inflasi inti pada bulan itu sebesar 3,31 persen secara tahunan dengan andil 2,81 persen. Untuk harga-harga bergejolak atau volatile food mengalami inflasi 7,19 persen, dengan andil 1,18 persen.
Adapun harga yang diatur oleh pemerintah atau administered price inflasi sebesar 13,28 persen secara tahunan dengan andilnya 2,35 persen. Tingkat inflasi komponen ini kata Setianto tertinggi dibanding komponen lain
"Ini sama dengan kondisi pada September 2022 dengan andil 2,35 persen jadi kalau dilihat grafiknya ini yang tertinggi tentu saja akibat dari kenaikan BBM pada 3 Septemebr lalu" tutur dia.
Baca: BPS Temukan 224 Tunawisma di Jakarta Barat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini