Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Buka Suara BKPM dan ESDM soal Dugaan Ekspor Nikel Ilegal ke Cina, Bakal Proses Hukum Jika Nakal

BPKM dan ESDM buka suara soal dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke Cina. Mereka mengaku tak tau sama sekali.

2 Juli 2023 | 14.40 WIB

Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk di distrik Pomala, (30/3/2011). ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad/aa.
Perbesar
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk di distrik Pomala, (30/3/2011). ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad/aa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada ekspor ilegal bijih nikel ke Cina sebanyak 5,3 juta ton. KPK menduga 5,3 juta ton bijih nikel diekspor ke Cina secara Ilegal sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Padahal, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melarang ekspor nikel per 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data Bea Cukai Cina, dilaporkan pada 2020 ditemukan negeri tirai bambu itu telah mengimpor ore atau bijih nikel dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai US$ 193 juta (sekitar Rp 2,89 triliun). 

Pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai US$ 48 juta (sekitar Rp 719,52 miliar). Pada 2022, Bea Cukai Cina kembali mencatat ekspor 1 miliar kilogram ore nikel dari Indonesia.

Pemerintah tidak tahu sama sekali

Menanggapi dugaan tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahli Lahadalia buka suara.

"Pemerintah tidak tahu sama sekali. Kami sama sekali tidak tahu jujur, karena kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.

Adapun legal formal kebijakan larangan ekspor bijih nikel itu menurut Bahlil telah diteken pada Januari 2023. Lebih lanjut, dia menilai ekspor ilegal tersebut harus diproses secara hukum jika benar adanya.

"Kalau masih ada yang seperti itu, proses aja secara hukum," ujar Bahlil. "Negara ini kan negara hukum. Nggak boleh."

Ditanya perihal kecolongan pengawasan, Bahlil tak mau menanggapi secara gamblang. "Saya nggak tahu lah," tutur dia.

ESDM tak terbitkan rekomendasi persetujuan ekspor

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, menegaskan kementeriannya sudah tidak pernah menerbitkan rekomendasi persetujuan ekspor bijih nikel kepada Kementerian Perdagangan, sejak larangan tersebut berlaku 1 Januari 2020.

"Sejak periode tersebut, sampai saat ini tidak ada rencana penjualan bijih nikel ke luar negeri dalam dokumen RKAP tahunan yang disetujui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara," kata Irwandy kepada Tempo, Sabtu, 1 Juli 2023.

ESDM tak jawab secara tegas dugaan KPK

Akan tetapi, Irwandy tidak menjawab secara tegas pertanyaan soal kebenaran dugaan ekspor ilegal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke Cina. 

Irwandy hanya menjelaskan bahwa sesuai kebijakan yang diambil Kementerian ESDM, ekspor bijih nikel sudah dilarang. Kebijakan tersebut mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Sejak 1 Januari 2020 dan tidak ada RKAB untuk ekspor yg disetujui."

AMELIA RAHIMA SARI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | RIRI RAHAYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus