Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Rakyat Anti-Penipuan (GARAP) berunjuk rasa di depan kantor PT Sari Melati Kencana yang terletak di Graha Mustika Ratu, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut merupakan pemilik merek Pizza Hut Indonesia, Pizza Hut Delivery, dan The Kitchen by Pizza Hut.
Pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 30 orang berdemo di depan gedung dengan membawa spanduk. Mereka meminta agar PT Sari Melati Kencana ditutup karena dianggap telah memproduksi makanan yang tidak layak konsumsi.
Ketua GARAP Frans Souwakil mengatakan mereka menuntut agar aparat hukum segera membubarkan perusahaan yang menaungi Pizza Hut tersebut. Menurut dia, perusahaan itu telah memproduksi makanan kedaluwarsa dan mereka meminta agar aparat menangkap oknum perusahaan.
Baca Juga: Bahan Kedaluarsa dalam Pizza dan Udon yang Menghebohkan
Menurut dia, GARAP sudah tiga kali melakukan aksi unjuk rasa, tapi tidak pernah membuahkan hasil. "Tidak ada titik temu," katanya.
Frans menyebutkan perusahaan selalu menyangkal telah memproduksi makanan kedaluwarsa. Padahal, kata Frans, keterlibatan PT Sari Melati Kencana sudah terbukti dalam sebuah investigasi yang dilakukan Tempo bekerja sama dengan BBC Indonesia. Ia mengancam akan menyambangi gerai Pizza Hut jika kembali tidak mencapai titik temu.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Tempo bersama BBC Indonesia yang diterbitkan dalam majalah Tempo edisi 5-11 September 2016, tiga waralaba di Indonesia, yakni Pizza Hut, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon, diduga pernah menggunakan bahan makanan kedaluwarsa lebih dari tiga tahun terakhir.
Simak: Ini Alasan Kasus Marugame & Pizza Hut Perlu Dikawal Publik
Hal tersebut diperkuat dengan temuan dokumen yang berisi catatan perpanjangan masa kedaluwarsa bahan makanan yang digunakan ketiganya. Dokumen itu bertuliskan logo Sriboga Food Group, satu divisi di bawah PT Sriboga Raturaya, induk usaha yang menjalankan tiga waralaba tersebut di Indonesia.
Sesuai dengan bukti dan dokumen yang diperoleh, mereka diduga memperpanjang masa kedaluwarsa dengan cara menutup label asli pada bahan makanan, lalu menempelkan label baru yang sudah berganti masa kedaluwarsanya. Misalnya, label bonito powder atau perasa ikan di Marugame Udon.
LARISSA HUDA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini