Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka pada 17 September mendatang. Sebelum daftar CPNS 2023 ada baiknya untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Salah satu dokumen yang biasanya menjadi syarat daftar CPNS 2023 adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SKCK adalah Surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian. Surat ini hanya dapat diberikan pada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Cara buat SKCK untuk daftar CPNS 2023 sangat mudah dilakukan. Saat ini, terdapat dua cara buat SKCK yakni secara online dan offline. Adapun, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Lalu, bagaimana cara buat SKCK untuk daftar CPNS? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Syarat Buat SKCK
Sebelum membuat SKCK, terdapat beberapa dokumen yang perlu dibawa agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar. Berikut adalah sejumlah dokumen yang harus disiapkan ketika hendak membuat SKCK, di antaranya:
1. Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah
4. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
5. Fotokopi Paspor (khusus untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri atau Polda)
Cara Buat SKCK Offline
Dilansir dari laman polri.go.id, setelah semua syarat terpenuhi, untuk membuat SKCK secara offline atau langsung dapat dilakukan dengan datang langsung ke Polsek, Polres, atau Polda terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya.
1.Datang ke loket pelayanan pembuatan SKCK di Polsek/Polres/Polda terdekat.
2. Siapkan semua berkas, lalu isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
3. Selanjutnya, petugas akan melakukan perekaman sidik jari.
4. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.
5. Setelah itu, SKCK akan langsung diterbitkan.
Cara Buat SKCK Online
Selain datang langsung ke kantor polisi terdekat, Anda juga bisa membuat SKCK secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Berikut adalah cara buat SKCK secara online:
1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
2. Registrasi atau buat akun baru menggunakan nomor telepon yang aktif
3. Setelah itu, login ke aplikasi kemudian pilih opsi "Ajukan SKCK"
4. Lampirkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK
5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
7. Kemudian cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
8. Selanjutnya datang langsung ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisikfisik
Biaya Pembuatan SKCK
Saat ini pembuatan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut dapat disetorkan secara transfer atau disetor secara langsung kepada petugas di tempat.
RIZKI DEWI AYU