Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk penyedia pinjaman online atau pinjol, menjadi masalah yang serius yang menimpa banyak orang. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui cara cek data pribadi dipakai pinjol atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, saat ini banyak sekali kasus penyalahgunaan data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP. Data pribadi tersebut digunakan tanpa sepengetahuan pemilik untuk mengajukan pinjaman di pinjol. Kemudian pemilik data akan mendapatkan tagihan untuk pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Parahnya, penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol dapat merusak reputasi dan kredit apabila pinjaman tidak dibayar. Walhasil, pemilik data tersebut akan mendapat teror dari debt collector. Penagihan ini bisa datang melalui telepon, pesan singkat, atau bahkan kunjungan ke rumah yang, tentunya sangat mengganggu ketenangan hidup.
Cara Mengecek Apakah Kita Terdaftar di Pinjaman Online
Cara paling mudah untuk mengetahui apakah NIK dipakai orang lain untuk pinjaman online adalah cek lewat SLIK OJK. Lantas, bagaimana caranya? Berikut penjelasannya.
1. Cek di SLIK OJK via Offline
SLIK OJK adalah layanan informasi yang menyediakan riwayat kredit Anda di berbagai lembaga keuangan. Untuk cek apakah data pribadi disalahgunakan untuk pinjol, Anda dapat mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI).
- Paspor untuk warga negara asing (WNA).
- Surat kuasa jika diwakilkan.
OJK akan memverifikasi formulir dan dokumen pendukung yang diberikan. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
2. Cek di SLIK OJK via Online
Cara paling mudah untuk cek data pribadi dipakai pinjol atau tidak adalah melalui SLIK OJK secara online. Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi laman idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Pilih opsi "Pendaftaran".
- Masukkan informasi seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).
- Pastikan semua informasi terisi dengan benar dan klik tombol "Selanjutnya".
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
- Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan".
- Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran.
- Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
- Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja.
- Setelah proses selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data Anda.
3. Hubungi Call Center OJK
Selain dua cara di atas, Anda juga bisa menghubungi call center OJK untuk mengetahui apakah data pribadi dipakai pinjol atau tidak. Jika Anda menduga data pribadi Anda telah disalahgunakan oleh pinjol, segera hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157.
Mereka dapat membantu memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas nama Anda dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang dapat diambil.
4. Gunakan Layanan Pengaduan OJK
OJK juga menyediakan layanan pengaduan untuk masalah terkait penyalahgunaan data pribadi.
Kirim email ke [email protected] dengan penjelasan masalah Anda secara rinci dan sertakan bukti pendukung.
5. Cek Riwayat Transaksi dan Pesan
Anda juga dapat mengecek riwayat transaksi dan pesan di bank, email, dan nomor telepon Anda untuk melihat apakah ada aktivitas yang mencurigakan terkait pinjol. Tanda-tanda data pribadi dipakai pinjol antara lain:
- Ada pesan masuk yang berisi kode OTP untuk verifikasi pinjol
- Ada tagihan pinjol di rekening bank Anda
- Ada transaksi pinjol di kartu kredit Anda
- Anda menerima telepon dari penagih utang pinjol
RIZKI DEWI AYU