Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai

Penggunaan dokumen elektronik ini sama posisinya dengan dokumen kertas. Harga e-Meterai yang ditetapkan sejak 1 Januari 2021 sebesar Rp10 ribu

28 September 2023 | 13.00 WIB

Meterai Elektronik. antaranews.com
Perbesar
Meterai Elektronik. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan e-meterai menjadi salah satu syarat dalam pemberkasan administrasi proses seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penggunaan meterai pada dokumen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9 Tahun 2021. Meterai yang wajib digunakan adalah meterai tempel atau kertas yang masih baru atau bukan bekas pakai, tidak hasil unduh, maupun tidak hasil edit gambar dari internet. 

Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai

Dikutip dari laman resmi e-meterai.co.id, e-Materai digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Penggunaan dokumen elektronik ini sama posisinya dengan dokumen kertas. Penggunaan e-Meterai telah berlandaskan hukum dari menteri keuangan RI. Ketentuan mengenai bea meterai sebagai pajak atas dokumen tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), harga e-Meterai yang ditetapkan sejak 1 Januari 2021 sebesar Rp10 ribu. Pembelian e-Meterai resmi dapat dilakukan melalui situs https://meterai-elektronik.com dan https://e-meterai.co.id. 

Berikut cara membeli dan membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik seperti dilansir dari Antara.

1. Buat akun pada laman https://pos.e-meterai.co.id

2. Isi data dan unggah dokumen.

3. Validasi dengan one-time password (OTP) yang dikirim melalui pesan singkat.

4. Masuk dengan akun yang telah tervalidasi dan beli e-meterai sesuai keinginan

5. Untuk membubuhkan, masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

6. Unggah dokumen dalam format PDF.

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'.

9. Masukkan PIN yang didaftarkan.

10. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus