Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cara Membuat QRIS untuk Bisnis

QRIS adalah sistem pembayaran digital berbasis kode QR yang kini banyak dijadikan pilihan pembayaran. Simak cara membuatnya di sini

20 Februari 2023 | 07.29 WIB

Pembeli bertransaksi nontunai melalui QRIS di Pasar Santa, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. . Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta menyebutkan hingga per akhir November 2021, sebanyak 2.055.964 unit usaha (merchant) di Ibu Kota telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam digitalisasi transaksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Pembeli bertransaksi nontunai melalui QRIS di Pasar Santa, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. . Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta menyebutkan hingga per akhir November 2021, sebanyak 2.055.964 unit usaha (merchant) di Ibu Kota telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam digitalisasi transaksi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS adalah sistem pembayaran digital berbasis kode QR terintegrasi yang dirilis oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS dapat digunakan oleh sektor usaha kecil, menengah, hingga besar untuk menerima pembayaran dari pelanggan lokal maupun mancanegara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keberadaan QRIS sangat membantu proses pembayaran dalam berjalannya bisnis. Kini, makin banyak pula bank dan dompet digital yang mendukung pembayaran melalui QRIS. Pengusaha pun dapat mengelola dana di QRIS dengan mudah via aplikasi atau web browser.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

QRIS sendiri terdiri dari dua jenis, yakni QRIS statis dan QRIS dinamis. QRIS statis berbentuk cetakan kode QR tetap yang dapat digunakan berulang kali dalam setiap transaksi. QRIS statis belum mengandung nominal pembayaran sehingga pembeli harus mengisinya dengan manual.

Sementara itu, QR dinamis berbentuk kode QR yang dicetak secara real-time melalui mesin EDC atau sekadar ditampilkan dengan monitor. Setiap QR dinamis sudah mengandung nominal pembayaran sehingga lebih praktis bagi pembeli.

Dengan biaya awal sebesar 30 ribu rupiah, para pelaku usaha sudah dapat mengembangkan bisnis mereka menjadi lebih terdigitalisasi. Mereka mengaku bahwa penggunaan QRIS sangat membantu efektivitas dan efisiensi bisnis. Setiap transaksi QRIS hanya dikenakan biaya sekitar 0,4 hingga 0,7 persen, bahkan gratis bagi transaksi filantropi.

Proses Mendapatkan QRIS bagi Pemilik Bisnis

Simak langkah demi langkah berikut jika Anda ingin menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran bisnis Anda.

1. Kunjungi situs web qris.id untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Klik tombol “Daftar QRIS” atau langsung menuju laman qris.id/register.

3. Isi seluruh informasi dasar berupa jenis dan nama usaha, nama pemilik usaha, nomor telepon, serta email pada formulir yang telah disediakan.

4. Setelah mengirim formulir yang telah diisi lengkap, lakukan pembayaran biaya pendaftaran QRIS melalui dompet digital yang tersedia. Pembayaran dapat dilakukan maksimal 14 hari semenjak pengisian formulir.

5. Pendaftar akan mendapatkan username dan password untuk masuk ke halaman Dashboard QRIS yang dikirim melalui WhatsApp.

6. Langkah selanjutnya adalah melengkapi persyaratan administrasi dengan mengunggah berkas-berkas sesuai ketentuan berikut:

  • Bagi usaha perorangan, siapkan berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi badan usaha (PT dan CV), siapkan berkas berupa KTP dan KK atas nama pemilik usaha, akta perusahaan, NPWP perusahaan, NIB / SIUP Perusahaan, serta surat kuasa jika pendaftar adalah perwakilan badan usaha.
  • Bagi lembaga pendidikan, siapkan berkas berupa KTP dan KK atas nama penanggung jawab lembaga, akta pendirian lembaga, NPWP lembaga, serta surat kuasa jika pendaftar adalah perwakilan lembaga.
  • Bagi SPBU dan sejenisnya, siapkan berkas berupa KTP dan KK nama pemilik usaha, akta perusahaan, NPWP perusahaan, serta surat kuasa jika pendaftar adalah perwakilan perusahaan.
  • Bagi donasi, yayasan, atau organisasi nonprofit, siapkan berkas berupa NPWP / akta pendirian yayasan / surat yayasan resmi / surat ketetapan dari pemerintah serta KTP dan KK pendaftar yang diberi kuasa.

Jika berkas telah berhasil dilengkapi, pengajuan QRIS akan diproses dan pendaftar akan mendapat National Merchant ID (NMID). Setiap kendala atau kekurangan berkas akan langsung diinformasikan langsung lewat WhatsApp pendaftar.


SYAHDI MUHARRAM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus