Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Operator seluler sepakat untuk berinvestasi dengan mengadakan perangkat equipment identity registered (EIR) guna mendukung kebijakan pengendalian IMEI ponsel ilegal.
"Sesuai dengan hasil rapat tadi yang memutuskan bahwa semua operator wajib mengadakan EIR, itu bukan merupakan satu diskusi lagi," ujar Wakil Ketua Umum Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia alias Atsi, Merza Fachys, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Dalam kesempatan lain sebelumnya, Merza mengatakan perusahaan operator seluler meminta agar biaya pengadaan perangkat EIR tidak membebankan keuangan pihak operator seluler. Adapun, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) meminta beban investasi yang serendah-rendahnya bagi operator seluler.
Tahun lalu ATSI sempat mempermasalahkan harga alat pengendalian IMEI yang nilainya dikatakan mencapai US$ 40 juta. Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Perindustrian, harga alat pengendalian IMEI tersebut beragam dan jauh di bawah US$ 40 juta.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan pemerintah tidak menyiapkan insentif apa pun bagi operator untuk mengadakan perangkat tersebut. Sebab, berdasarkan rapat tersebut, penyelenggara layanan telekomunikasi itu memang sudah bersedia.
"Ini sudah selesai, jadi enggak ada (Insentif), semua sudah disiapkan dan operator bersedia, enggak perlu kita pertentangkan lagi," ujar Ismail. Dengan perangkat tersebut, nantinya akan terpindai ponsel legal dan ilegal berdasarkan data di Kementerian Perindustrian. Ponsel ilegal tidak bakal berfungsi maksimum lantaran sejak awal tidak akan mendapat sinyal dari operator.
Pemerintah dan operator telah sepakat untuk memilih skema white list untuk mengendalikan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air. Dengan skema ini, pemerintah tidak bakal memblokir ponsel yang telah aktif. Melainkan sejak awal ponsel ilegal tidak bakal mendapat sinyal dari operator, sehingga tak bisa beroperasi optimum.
"Skema white list adalah proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya," kata Ismail.
Keputusan itu diambil, kata Ismail, setelah Kementerian Kominfo menggelar rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta para operator seluler. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui pengendalian IMEI.
CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini