Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bea Cukai: Ponsel Ilegal Masuk RI Paling Banyak dari Cina

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyambut baik kebijakan pengendalian IMEI guna mengantisipasi beredarnya ponsel ilegal.

29 Februari 2020 | 07.01 WIB

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta,  11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Perbesar
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta, 11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyambut baik kebijakan pengendalian IMEI guna mengantisipasi beredarnya ponsel ilegal di Tanah Air. Sebab, ia mengatakan peredaran ponsel ilegal merugikan negara dalam jumlah besar.

Kerugian negara dari peredaran barang black market itu, menurut Heru, bisa menembus ratusan miliar rupiah. Selama ini, kalau tindakan ilegal tersebut terdeteksi, bea cukai akan langsung melakukan penangkapan dan pemusnahan.

Baru-baru ini saja, dalam sekali tindakan, Heru mengatakan lembaganya mencatat jumlah ponsel ilegal mencapai 20.732 unit seharga Rp 61,8 miliar di Banten. "(Ponsel ilegal itu) rata-rata paling banyak dari Cina," ujar Heru di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Sebelumnya, pemerintah dan operator sepakat untuk memilih skema white list untuk mengendalikan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air. Dengan skema ini, pemerintah tidak bakal memblokir ponsel yang telah aktif. Melainkan sejak awal ponsel ilegal tidak bakal mendapat sinyal dari operator, sehingga tak bisa beroperasi optimum.

"Skema white list adalah proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail.

Keputusan itu diambil, kata Ismail, setelah Kementerian Kominfo menggelar rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta para operator seluler. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui pengendalian IMEI.

"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," kata dia.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet yang legal. Masyarakat diminta untuk kritis dan cerdas alias Know Your Mobile dengan melakukan pengecekan IMEI di laman Kemenperin, yakni imei.kemenperin.go.id, sebelum membeli gawai melalui toko maupun online.

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus