Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK No. B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen CPNS KPK Tahun 2023/2024.
Daftar Formasi CPNS KPK 2023
Adapun jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, dan jenis formasi CPNS KPK 2023 adalah sebagai berikut.
1. Ahli Pertama – Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
a. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Teknologi Pendidikan, S1 Kebijakan Pendidikan, S1 Pendidikan Masyarakat, S1 Manajemen, S1 Manajemen Komunikasi, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Psikologi, S1 Teknik Informatika, atau S1 Manajemen Informatika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Alokasi formasi umum: 13
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 2
b. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
Kualifikasi pendidikan: S1 Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Manajemen, S1 Manajemen Sumber Daya Manusia, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Teknik Informatika, S1 Sosiologi, S1 Psikologi, atau S1 Manajemen Informatika.
- Alokasi formasi umum: 8
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1
c. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.
Kualifikasi pendidikan: S1 Psikologi, S1 Teknologi Informasi, S1 Teknologi Pendidikan, S1 Kebijakan Pendidikan, S1 Pendidikan Masyarakat, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Manajemen Komunikasi, atau S1 Statistika.
- Alokasi formasi umum: 8
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 2
d. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Monitoring.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Sosial, S1 Kriminologi, S1 Ilmu Politik, S1 Ekonomi, S1 Manajemen, atau S1 Akuntansi.
- Alokasi formasi umum: 2
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 2
e. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, atau S1 Manajemen.
- Alokasi formasi umum: 2
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1
f. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Kebijakan Publik, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Sistem Informasi.
- Alokasi formasi umum CPNS 2023: 1
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1
g. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, atau S1 Sistem Informasi.
- Alokasi formasi umum: 1
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1
h. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Perencanaan Wilayah.
- Alokasi formasi umum: 1
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1
i. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Perencanaan Wilayah.
- Alokasi formasi umum: 2
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1
j. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, atau S1 Perencanaan Wilayah.
- Alokasi formasi umum: 1
- Alokasi formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat: 1.
k. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.
Kualifikasi pendidikan: S1 Hubungan Internasional, S1 Hukum, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, S1 Manajemen Komunikasi, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Administrasi Negara, atau S1 Kebijakan Publik.
- Alokasi formasi umum: 1.
l. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen.
- Alokasi formasi umum CPNS 2023: 1
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1
m. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Sekretariat Dewan Pengawas.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Kebijakan Publik, S1 Manajemen, atau S1 Hukum.
- Alokasi formasi umum: 5
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1
Selanjutnya: Rekrutmen Ahli Pertama – Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Rekrutmen Ahli Pertama – Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
a. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Biro Hukum.
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.
- Alokasi formasi umum: 2
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 1
b. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum atau S1 Ekonomi.
- Alokasi formasi umum: 26
- Alokasi formasi khusus dengan pujian/cumlaude: 6
- Alokasi formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat: 1
c. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Hukum, S1 Studi Pembangunan, S1 Kebijakan Publik, S1 Administrasi Publik, S1 Teknologi Informasi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Akuntansi, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.
- Alokasi formasi umum: 2
d. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Kebijakan Publik, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Hukum, S1 Akuntansi, S1 Sistem Informasi, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Administrasi Negara, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.
- Alokasi formasi umum CPNS KPK 2023: 2
e. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Studi Pembangunan, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Hukum, S1 Akuntansi, S1 Teknologi Informasi, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Kebijakan Publik, S1 Sistem Informasi, S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.
- Alokasi formasi umum: 2
f. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Studi Pembangunan, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Teknologi Informasi, S1 Akuntansi, S1 Administrasi Publik, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Sistem Informasi, S1 Kebijakan Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.
- Alokasi formasi umum CPNS KPK 2023: 2
g. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Hukum, S1 Kebijakan Publik, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Teknologi Informasi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Studi Pembangunan, S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Pembangunan Wilayah, S1 Perencanaan Wilayah, S1 Humaniora, S1 Ilmu Sosial, S1 Ilmu Politik, atau S1 Teknik Informatika.
- Alokasi formasi umum: 2
3. Terampil – Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
a. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.
- Alokasi formasi umum: 38
b. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.
- Alokasi formasi umum CPNS 2023: 37
c. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.
- Alokasi formasi umum: 26
d. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Informasi dan Data, Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.
- Alokasi formasi umum: 3
e. Unit penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.
Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.
- Alokasi formasi umum: 3
Selanjutnya: Syarat Daftar CPNS KPK 2023
Berikut persyaratan pendaftaran seleksi CPNS KPK 2023.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat karena permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personel Kepolisian Negara
- Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berstatus CPNS atau PNS, prajurit TNI, personel Polri.
- Tidak tergabung partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing jabatan.
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI atau perwakilan pemerintah NKRI di negara lain.
- Bagi pelamar CPNS KPK 2023 formasi dengan pujian/cumlaude merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berpredikat A atau
- Unggul dengan program studi dengan peringkat A atau Unggul pada saat lulus.
- Bagi pelamar formasi dengan pujian/cumlaude perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar sesudah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusan dengan pujian/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Bagi pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat harus keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak/ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran, surat keterangan lahir, atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK.
- Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi.
Pelamar CPNS KPK 2023 harus mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai transkrip nilai:
- Minimal 3,00 dari skala 4,00 untuk S1.
- Minimal 3,00 untuk D3.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan