Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk sembilan orang sebagai panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hal ini diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Panitia seleksi DK OJK tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden yang telah dikeluarkan oleh Bapak Presiden. Keputusan Presiden Nomor 22/P tahun 2023 pada tanggal 16 Maret 2023," kata Sri Mulyani, dikutip dari video YouTube OJK, Senin 27 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia melanjutkan, Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK periode 2023/2028 terdiri dari sembilan orang sesuai dengan Undang-Undang OJK. Berikut adalah daftarnya:
1. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) - Ketua Panitia merangkap anggota dari unsur pemerintah;
2. Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia) - anggota panitia dari unsur Bank Indonesia;
3. Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) - anggota panitia dari unsur pemerintah;
4. Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN) - anggota panitia dari unsur pemerintah;
5. Doni Primanto Joewono (Deputi Gubernur Bank Indonesia) - anggota panitia dari unsur Bank Indonesia;
6. Dian Mashita (Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia) - anggota panitia dari unsur masyarakat (akademisi);
Selanjutnya: 7. Muhammad Chatib Basri ...
7. Muhammad Chatib Basri (Komisaris Utama dan Independen PT Bank Mandiri Tbk) - anggota panitia dari unsur masyarakat (industri perbankan);
8. Husein (Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas sarana Tbk) - anggota panitia dari unsur masyarakat (pasar modal);
9. Wishnutama Kusubandio (Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) - anggota panitia dari unsur masyarakat (industri keuangan non bank).
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK mengamanatkan dua jabatan baru dalam anggota Dewan Komisioner OJK. telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023.
"Pertama adalah Kepala Eksekutif atau KE Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya," kata Sri Mulyani.
Adapun yang kedua adalah KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Pilihan Editor: Sri Mulyani soal Fotonya di Apron Bandara Viral: Itu Protokol yang Diberikan kepada Saya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.