Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyebutkan digitalisasi dalam kegiatan ekonomi khususnya di sektor jasa keuangan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan, sehingga cepat atau lambat akan terjadi. Menurutnya, dalam menghadapi digitalisasi tersebut, Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor keuangan, di sisi lain tetap terus melakukan pengawasan yang baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Inilah mengapa kami menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ujar Suahasil dalam webinar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun UU P2SK tersebut dibuat untuk dapat merespons dinamika dalam industri jasa keuangan yang berupa inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau biasa disebut dengan teknologi finansial atau fintech.
Dalam membuat UU P2SK, Suahasil mengatakan terdapat tantangan dalam membuat UU tersebut mengantisipasi perkembangan dan pengawasan fintech di Indonesia ke depan. Pasalnya, kata dia, perekonomian seluruh dunia bertransisi cepat ke arah digital dan terintegrasi, tak terkecuali di sektor keuangan.
"Inilah mengapa kami juga melakukan penguatan untuk pengawasan maupun pengembangan bisnis konglomerasi di jasa keuangan di UU P2SK," ucap Suahasil.
Dalam UU PPSK, kata Suahasil, pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan investor dalam mendorong literasi keuangan. Upaya ini dilakukan komprehensif seiring pengembangan sektor jasa keuangan.
“Untuk pengawasan, kami betul-betul mendorong agar menjalankan prinsip yang disebut aktivitas sama, risiko sama, regulasi setara. Ini berlaku untuk seluruh transaksi instrumen keuangan apa pun, di mana pun, dilakukan oleh sektornya,” katanya.
Suahasil menuturkan adanya UU PPSK dapat menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan sektor keuangan. Maka dari itu, menurutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerlukan penguatan baik dalam aturan undang-undang maupun melakukan pengawasan terintegrasi.
“Aktivitas dari hal-hal baru terkait aset kripto, terkait pasar karbon, ataupun layanan koperasi yang melakukan sektor jasa keuangan harus kita pelihara utuh. Selama melakukan aktivitas jasa keuangan, maka esensinya pengawas adalah OJK,” tuturnya.
Suahasil juga menanggapi urgensi reformasi sektor keuangan seperti implementasi perdagangan bursa karbon di pasar modal serta memperkuat pengawasan instrumen keuangan.
“Bursa karbon sesuatu yang baru, tapi kita tahu persis kita harus memiliki. Kita harus menyiapkan bursa yang efisien, bursa yang menjadikan karbon kredit Indonesia bernilai ekonomi yang proper,” katanya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.