Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Menagih Piutang Pajak hingga ke Negeri Orang

Ditjen Pajak berkomitmen memburu wajib pajak yang memiliki tunggakan sampai ke luar negeri.

27 Juli 2023 | 00.00 WIB

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dilakukan secara elektronik atau online di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, 31 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dilakukan secara elektronik atau online di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, 31 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Ditjen Pajak telah memperoleh informasi wajib pajak dari mekanisme pertukaran informasi otomatis.

  • Setelah program tax amnesty 2016, Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data keuangan para wajib pajak.

  • BPK menemukan piutang pajak macet senilai total Rp 7,2 triliun.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berkomitmen terus memburu pengemplang pajak meskipun mereka berada di luar negeri atau di luar yurisdiksi Indonesia. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa pembaruan data dan informasi mengenai wajib pajak terus dilakukan, termasuk yang berkaitan dengan tagihan piutang pajak.

Menurut dia, Ditjen Pajak telah memperoleh data dan informasi mengenai wajib pajak dari mekanisme pertukaran informasi otomatis dengan lembaga serta institusi yang berwenang, termasuk perbankan. Terlebih, setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty bergulir pada 2016, Ditjen Pajak memiliki akses yang luas terhadap data keuangan para wajib pajak untuk melakukan uji kepatuhan.

“Kami juga telah membangun sistem administrasi perpajakan yang disebut core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan untuk mempermudah pengawasan,” ujar Suryo, kemarin.

Baca juga: Tagihan Macet Piutang Pajak

Sistem yang terintegrasi tersebut diharapkan memudahkan pengawasan terhadap wajib pajak lantaran adanya keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah. Saat ini Ditjen Pajak hanya memiliki 44.600 pegawai untuk mengawasi lebih dari 15 juta wajib pajak efektif. 

"Sangat tidak mungkin melakukan marking to marking, atau satu wajib pajak dengan satu petugas pajak,” ia mengungkapkan.

Sistem informasi tersebut, kata Suryo, mampu menggambarkan profil risiko para wajib pajak yang didasarkan pada kebiasaan pelaporan data perpajakan hingga performa kepatuhan pembayaran pajak. Jika wajib pajak tergolong berisiko tinggi, akan dimasukkan ke dalam prioritas penanganan yang mengacu pada masa kedaluwarsa penetapan status pembayaran pajak setiap lima tahun. 

“Dengan sistem yang lebih baik, kami berharap bisa lebih mudah (menagih pajak), dan ujung-ujungnya penerimaan pajak semakin baik,” katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus