Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

DPR Minta Menteri Kelautan Subsidikan Bahan Bakar untuk Nelayan

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memberi subsidi bahan bakar untuk nelayan.

11 Juni 2024 | 14.22 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperhatikan kebutuhan nelayan. DPR menyebutkan kebutuhan nelayan itu di antaranya bahan bakar minyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"(Perhatikan) kebutuhan-kebutuhan nelayan Pak Menteri. Kami melihat kesulitan kapal-kapal nelayan untuk beroperasi," kata anggota DPR Fraksi Partai Golkar Hanan A. Rozak, dalam rapat kerja bersama Menteri Trenggono Fraksi Partai Golkar di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hanan, kesulitan itu perihal bahan bakar yang membuat kadang mandek melaut itu akibat kekurangan suplai bahan bakar. Sehingga di masa mendatang para nelayan bisa memperoleh bahan bakar bersubsidi.

"Kalau yang lain bisa memperoleh bahan bakar bersubsidi, ke depannya nelayan juga perlu diperhatikan," ucap dia.

Hanan mengungkit Kampung Nelayan Maju atau Kampung Nelayan Modern berdasarkan program Kementerian Kelautan. Dia mengatakan, saat diamati di lapangan, program itu sangat dirasakan masyarakat. Menurut dia, sebelumnya ada program perbaikan rumah nelayan.

Namun yang dilakukan Kementerian Kelautan sekarang cukup terencana dengan baik. Sehingga Hanan meminta Trenggono untuk meningkatkan dan memperluas pembangunan rumah kepada nelayan tersebut.

Dia meminta Trenggono supaya program rumah nelayan tersebut perlu ditingkatkan dan diperluas. Dia mencontohkan, jika pembangunan rumah nelayan baru tersebar di lima lokasi, jumlah itu perlu diperluas. "Bila perlu ditingkatkan kembali," ucap dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus