Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi XI Dewan Perwalian Rakyat (DPR) menyebut Bank Mandiri menyatakan siap berekspansi ke negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN). Ekspansi dilakukan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi protokol ke-6 ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) resmi diundangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU AFAS, Marwan Cik Asan mengatakan, hal itu diungkapkan saat Komisi XI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perbankan pada 13 Maret 2018. Rapat dihadiri PT Bank Negara Indonesia (BNI)Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi XI Fraksi PAN Jon Erizal mengatakan, dalam pertemuan itu, Bank Mandiri telah bersiap membuka empat cabang, sementara bank lainnya masih mengkaji. "BCA bahkan mengatakan tidak akan masuk ke sana," ujar Jon di Kompetisi Parlemen, Senayan pada Rabu, 11 April 2018.
Menurut Jon, hal tersebut terjadi karena pemerintahan tidak mengkomunikasikan terlebih dahulu perihal kebijakan RUU AFAS kepada industri perbankan. Untuk itu, dia berharap pemerintah bisa membangun komunikasi lebih intensif dengan perbankan.
Baca juga: Bank Mandiri Berharap Regulasi untuk Bank dan Fintech Setara
Selain itu, Jon menilai perlu adanya lokal regulasi agar kebijakan ini tidak mengunci pergerakan bank dan memperhatikan wilayah yang berpotensi tempat bank berekspansi. "Seperti mereka yang masuk ke Indonesia memilih Kota Makassar, karena di sana aktivitas ekonomi tinggi," ujarnya.
Menanggapi hal itu, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan berkomunikasi intensif dengan semua pihak. "Kami akan berkomunikasi secara intensif dengan legislatif dan pihak industri untuk bisa segera diamandemen," ujar Sri di lokasi yang sama.
Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi protokol ke-6 ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap dua untuk selanjutnya bisa disahkan di rapat paripurna. Peraturan ini diharapkan dapat membuat bank-bank Indonesia berkespansi ke ASEAN akan menguntungkan industri perbankan Indonesia.