Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KONSEP amendemen zakat itu tampaknya akan hidup kembali setelah mati suri selama tiga tahun. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Selasa pekan lalu, sepakat melanjutkan pembahasan regulasi pengganti Undang-Undang Zakat Nomor 38 Tahun 1999. Targetnya kelar tahun ini. ”Karena sudah masuk program legislasi nasional, Undang-Undang Zakat ini harus bisa dirampungkan,” kata politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Zainun Ahmadi, kepada Tempo pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo