Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Dua Kubu Mengikat Zakat

Penerimaan zakat nasional masih rendah. Pemerintah hendak memonopoli pengelolaannya, tapi lembaga zakat partikelir menolak.

6 September 2010 | 00.00 WIB

Dua Kubu Mengikat Zakat
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KONSEP amendemen zakat itu tampaknya akan hidup kembali setelah mati suri selama tiga tahun. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Selasa pekan lalu, sepakat melanjutkan pembahasan regulasi pengganti Undang-Undang Zakat Nomor 38 Tahun 1999. Targetnya kelar tahun ini. ”Karena sudah masuk program legislasi nasional, Undang-Undang Zakat ini harus bisa dirampungkan,” kata politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Zainun Ahmadi, kepada Tempo pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus