Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dugaan Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Terancam Kena Denda Sebesar Ini

27 perusahaan terlapor hadir dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkara dugaan kartel minyak goreng.

21 Oktober 2022 | 14.10 WIB

 Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri program Pemesanan Minyak Goreng Curah Bersubsidi via Sapawarga untuk Ibu-ibu di mana-mana (Pemirsa Budiman), pada Selasa, 19 Juli 2022.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri program Pemesanan Minyak Goreng Curah Bersubsidi via Sapawarga untuk Ibu-ibu di mana-mana (Pemirsa Budiman), pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - 27 perusahaan terlapor hadir dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkara dugaan kartel minyak goreng. Kepala Panitera, Akhmad Muhari mengatakan jika terbukti bersalah perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Besaran denda bisa mencapai maksimal 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau maksimal 10 persen dari penjualan produk," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan Kamis, 20 Oktober 2022, investigator penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Adapun sidang tersebut telah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya empat dari dua puluh tujuh terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam LDP, KPPU mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan 27 perusahaan tersebut. Terlapor diduga melanggaran pasal 5 terkait penetapan harga dan pasal 19 huruf c perihal pembatasan peredaran atau penjualan barang. Selain itu, 27 perusahaan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. 

Investigator menjelaskan para terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 5, di mana para perusahaan secara bersama-sama menaikan harga minyak goreng kemasan. Kenaikan itu terjadi pada periode Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode Maret 2022 hingga Mei 2022. 

Sedangkan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mencakup pembatasan peredaran dan/atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode Januari 2022 hingga Mei 2022. 

Majelis Komisi akhirnya memberikan waktu pada 27 perusahaan terlapor itu untuk mempelajari laporan tersebut. KPPU meminta pada terlapor untuk memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. 

Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin, 7 November 2022. Agenda pada persidangan kedua itu adalah mendengarkan tanggapan para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator penuntutan KPPU.

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus