Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Standar pelayanan minimal jalan tol perlu diperbarui karena masih berpedoman pada aturan yang disusun pada 2014.
Pengusaha logistik menghindari jalan tol karena tarifnya tinggi.
Kenaikan tarif jalan tol akan meningkatkan harga barang di Jawa dan Sumatera.
JAKARTA — Pemerintah akan menaikkan tarif sejumlah jalan tol dalam waktu dekat. Semua operator jalan tol berdalih kenaikan tersebut dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada pengguna dan sudah terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM). Indonesia Toll Road Watch meminta pemerintah mengevaluasi dan memperbarui aspek SPM sebagai pertimbangan kenaikan tarif jalan tol.
Deddy Herlambang, Koordinator Indonesia Toll Road Watch, menuturkan bahwa SPM yang berlaku saat ini adalah SPM yang disusun pada 2014. Padahal tingkat penggunaan jalan dan karakter pengguna jalan tol semakin berkembang selama 10 tahun terakhir. “SPM tak pernah naik kelas, tapi tarif terus naik per dua tahun,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 20 Februari 2024. Seharusnya, menurut Deddy, poin SPM ditambah agar penilaian semakin ketat.
SPM adalah ukuran yang harus dicapai operator dalam mengelola jalan tol. Ukuran itu antara lain mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh badan usaha jalan tol (BUJT) dalam rangka peningkatan layanan kepada pengguna.
SPM juga bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol dari kondisi jalan tol, termasuk pengaturan pada tempat istirahat dan layanan alias rest area, yang juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan konsep pengelolaan jalan tol yang berkelanjutan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo