Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga negara baru yang bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara. Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai lembaga baru ini memiliki ketergantungan kepada dukungan politik yang bisa jadi masalah serius di masa mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketergantungan pada dukungan politik ini bisa menjadi masalah serius jika terjadi perubahan kepemimpinan atau dinamika politik yang tidak mendukung operasional BP Investasi Danantara di masa depan,” kata Achmad kepada Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, ketergantungan semacam itu sering terjadi pada lembaga lain yang lahir dari kebijakan pemerintah. Apalagi, kata dia, badan ini dibentuk dalam periode pemerintahan Prabowo-Gibran, yang memiliki agenda dan prioritas tersendiri dalam pengelolaan ekonomi.
Sebelumnya, eks Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BP Investasi Danantara menyebut, badan baru ini bakal mengelola investasi yang kerap dijalankan oleh BUMN. Nantinya, investasi yang dikelola merupakan dana di luar APBN.
Achmad menilai, ketergantungan pada dukungan politik ini bisa menjadi masalah serius jika terjadi perubahan kepemimpinan atau dinamika politik yang tidak mendukung operasional BP Investasi Danantara di masa depan. Sehingga, sebagai badan yang diharapkan berorientasi pada jangka panjang, BP Investasi Danantara memerlukan stabilitas politik dan dukungan lintas partai agar bisa beroperasi dengan efektif.
“Namun, stabilitas ini sulit dicapai jika badan ini terlalu bergantung pada arah kebijakan satu pemerintah atau kepentingan politik tertentu,” ujar Achmad.
Ia berharap independensi politik dan keberlanjutan kebijakan menjadi aspek yang perlu dijamin sejak awal. Termasuk, pada aspek dasar hukum berupa undang-undang yang akan mengatur badan ini. Hal itu membuat badan baru ini memiliki kepastian legal dan kerangka kerja yang jelas dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
Tanpa undang-undang yang mendasari, Achmad menilai badan ini rentan terhadap perubahan kebijakan yang sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan dinamika politik atau kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa.