Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Eks Koruptor Emir Moeis Ditunjuk jadi Komisaris Anak Usaha PT Pupuk Indonesia

Eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

4 Agustus 2021 | 17.40 WIB

Izedrik Emir Moeis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Perbesar
Izedrik Emir Moeis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Pupuk Iskandar tak lain adalah anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), dengan kepemilikan 99 persen, seperti yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris," demikian tertulis dalam profil Emir Moeis, di situs resmi perusahaan pim.co.id saat diakses pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laman resmi perusahaan juga mencantumkan data diri lengkap dari Emir Moeis. Ia Lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950. Selain menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1975, ia juga tercatat lulus dari pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia pada 1984.

Dalam situ tersebut juga disebutkan bahwa Emir Moeis memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Ia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000.

Barulah pada 2000-2013, Emir Moeis menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI. Saat menjadi anggot DPR inilah, ia terjerat kasus korupsi. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tapi pada 5 Maret 2016, Emir Moeis bebas. Kabar keluarnya Emir Moeis dari penjara diberitakan sejumlah media nasional.

Tempo mencoba menghubungi SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, melalui panggilan telepon dan pesan pendek, terkait penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris ini. Tapi sampai berita ini diturunkan, belum ada respons dari Wijaya.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus