Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Eks Koruptor jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Gerindra: Sudah Jalani Hukuman

Politikus Gerindra, Andre Rosiade, menanggapi pengangkatan eks narapidana kasus koropsi, Emir Moeis, sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

5 Agustus 2021 | 19.10 WIB

Emir Moeis. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Emir Moeis. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan pengangkatan eks narapidana kasus koropsi, Izedrik Emir Moeis, sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda tidak menyalahi aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pengangkatan itu, menurut Andre, telah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebagai mitra pemerintah, kami melihat pengangkatannya tidak melanggar. Kalau soal etika, kan dia sudah menjalani hukuman dan memperoleh sanksi atas perbuatannya,” ujar Andre saat dihubungi pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Namun, menurut Andre, DPR akan menampung seumpama ada kritik dari masyarakat dan lembaga non-profit atas pengangkatan eks koruptor sebagai pejabat perseroan. Ia mengatakan semua pihak boleh memberikan masukan kepada Kementerian BUMN jika pengangkatan itu dianggap mencederai etika.

DPR sebagai pelaksana fungsi pengawas, kata Andre, akan menegur Kementerian BUMN dari masukan-masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Masukan ini, kata dia, akan menjadi vitamin bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengangkatan komisaris maupun direksi perusahaan pelat merah maupun anak usahanya.  

“Masukan dari teman-teman, seperti ICW, akan menjadi bahan kritik yang akan saya sampaikan ke Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) di rapat dengar pendapat atau rapat kerja selanjutnya,” tutur Andre.

Kabar pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris sudah dipublikasikan oleh situs resmi perusahaan, pim.co.id. "Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris," demikian tertulis dalam profil Emir Moeis di situs resmi perusahaan saat diakses Tempo pada hari yang sama.

PT Pupuk Indonesia (Persero) pun telah menyampaikan pernyataan resmi soal pengangkatan eks narapidana kasus korupsi itu. Pupuk Iskandar tak lain adalah anak usaha dari Pupuk Indonesia, dengan kepemilikan 99 persen seperti yang tercantum di situs resmi perusahaan.

"Pengangkatan ini sudah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ada," kata SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, ketika menanggapi soal diangkatnya Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus