Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERITA itu menyentak orang banyak. Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Selasa pekan lalu, memutuskan bahwa bunga bank haram. Ke- putusan besar itu juga masih ditambah hal penting lain: umat Islam dilarang bermuamalah (berhubungan dagang) dengan semua lembaga keuangan yang menggunakan praktek bunga. Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, mengatakan bahwa MUI belum menyatakan bahwa keputusan itu adalah fatwa MUI. Pernyataan itu di mata Din masih merupakan kesimpulan Komisi Fatwa. Tapi berita menyebar cepat dan orang segera percaya bahwa dari MUI sudah keluar fatwa bunga bank itu haram.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo