Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BUNGA termasuk riba, sehingga haram hukumnya. Keputusan tegas itu dilontarkan dalam Ijtimak (Pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dan Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pertengahan Desember lalu. Para ulama yang di bawah kendali tokoh Nahdlatul Ulama K.H. Ma'ruf Amin itu menyebut: bunga yang dimaksud adalah bunga lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan koperasi. Hasil ini tak beda dengan buah Lokakarya Dewan Syariah Nasional tahun 1990.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo