Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai penandatangan Head of Agreement (HoA) antara pemerintah dan Freeport McMoran jangan dianggap sebagai kemenangan untuk Indonesia. Sebab, menurut dia, dari segi hukum HoA bukanlah perjanjian jual beli saham.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia memberi empat catatan terkait divestasi saham Freeport. Pertama, HoA adalah perjanjian payung yang hanya mengatur hal-hal prinsip saja. "HoA akan ditindaklanjuti dengan sejumlah perjanjian,” ucap dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 13 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menjelaskan perjanjian yang harus dilakukan pemerintah untuk benar-benar memiliki 51 persen adalah Perjanjian Jual Beli Participating Rights antara Rio Tinto dengan pemerintah yang nantinya dikonversi menjadi saham sebesar 40 persen di PT FI. Lalu perjanjian jual beli saham antara Pemerintah dengan Freeport McMoran sejumlah 5,4 persen.
BACA: Inalum - Freeport Teken Perjanjian, Jokowi: Usahanya Sangat Alot
Perjanjian-perjanjian diatas, kata Hikmahanto, harus benar-benar dicermati karena bagi kuasa hukum ada adagium yang mengatakan 'the devil is on the detail' (setannya ada dimasalah detail). “Sering kali bagi negosiator Indonesia mereka akan cukup puas dengan hal-hal yang umum saja,” ucap dia.
Kedua, menurut Hikmahanto yang harus menjadi pertanyaan adalah berapa harga yang disepakati untuk membeli Participating Rights di Rio Tinto dan saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran. Hikmahanto mengatakan hal tersebut muncul karena bila konsesi tidak diperpanjang hingga 2021 tentu harga akan lebih murah dibanding bila konsesi mendapat perpanjangan hingga tahun 2041.
Ia menuturkan hingga saat ini belum jelas apakah pemerintah akan memperpanjang konsesi PT FI atau tidak. Menurut Guru Besar UI tersebut hal ini akan menjadi pertanyaan apakah pemerintah setelah 2019 akan merasa terikat dengan HoA yang ditandatangani atau tidak.
BACA: Akuisisi Freeport oleh Inalum Akan Dibiayai Perbankan
Ketiga, yang perlu diperhatikan adalah pengaturan pengambil keputusan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Apakah ada ketentuan untuk sahnya kehadiran dan pengambilan keputusan harus dilakukan minimal 51 persen+1, bahkan lebih. Bila demikian meski pemerintah mayoritas namun pengendalian perusahaan masih ada ditangan Freeport McMoran,” ujar dia.
Terlebih lagi bila saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran adalah saham istimewa yang tanpa kehadirannya maka RUPS tidak akan kuorum. “Juga bila penunjukan Direksi dan Komisaris harus tanpa keberatan dari Freeport McMoran.”
Keempat, bila pemerintah telah menjadi pemegang saham di PT FI dan ada keputusan RUPS untuk meningkatkan modal dan karena satu dan lain hal pemerintah tidak dapat melakukan penyetoran. “Apakah kepemilikan saham pemerintah akan terdelus sehingga besaran 51 persen akan turun, ucap dia.
Menurut dia, jika pemerintah transparan dan akuntabel maka apa yang disepakati dalam HoA sebaiknya dibuka ke publik. Hal ini, kata dia, untuk mencegah publik merasa dikhianati oleh pemerintahnya sendiri. "Toh HoA Freeport sudah ditandatangani bukan dalam tahap negosiasi."