Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menyatakan bakal kembali merampingkan jumlah perusahaan pelat merah dalam dua tahun ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya mungkin dua tahun ke depan masih bisa (merampingkan) dari 41 perusahaan BUMN menjadi 37 perusahaan BUMN," ujar Erick Thohir dalam webinar di Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, karena jabatan menteri dibatasi, maka dibuat roadmap hingga 10 tahun yang akan datang agar program perampingan dapat dilanjutkan oleh menteri BUMN selanjutnya.
"Jabatan menteri ada batasannya, makanya roadmap 10 tahun di mana Menteri BUMN yang berikutnya kita minta untuk menyelesaikan program (perampingan) yang dari 41 perusahaan BUMN menjadi 30 perusahaan BUMN. Di situlah kita makin sizeable," katanya.
Erick Thohir sebelumnya menyebutkan tak tertutup kemungkinan bakal kembali merampingkan BUMN yang saat ini sudah berjumlah 41 dari sebelumnya 108. Keputusan ini sangat mungkin diambil karena BUMN harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini dari masing-masing industrinya.
Menurut dia, perampingan BUMN adalah salah satu langkah strategis dalam proses transformasi yang sedang berlangsung sejak dua tahun terakhir. Transformasi sangat penting dilakukan dalam model bisnis karena negara mengharapkan perusahaan plat merah dapat memberikan pemasukan sebesar-besarnya.
Dalam proses transformasi itu pula, kata Erick, Kementerian BUMN telah menetapkan lima fondasi. Lima fondasi itu meliputi perbaikan korporasi dan pelayanan publik, fokus pada bisnis inti, inovasi berbasis digitalisasi, proses bisnis yang baik dan diawali dengan transformasi sumber daya manusia.
Pada akhir tahun lalu, Erick Thohir sempat mengungkapkan rencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah sebagai bentuk transformasi dan perampingan BUMN. Hal tersebut disampaikan oleh staf khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga, dalam diskusi virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Matangasa Institute, Senin, 28 September 2020.
Arya menjelaskan, transformasi dilakukan dalam beberapa cara mulai dari mengembangkan, mengkonsolidasikan, mengalihkan pengelolaan, hingga membubarkan atau likuidasi BUMN.
“BUMN yang akan dipertahankan, dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau merger 34, yang akan dikelola dimasukkan ke PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14,” kata Arya seperti dikutip dari tayangan tersebut, Selasa, 29 September 2020.
Adapun proses likuidasi BUMN itu akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan perusahaan pelat merah.
Lebih jauh Arya menyampaikan pandangan Erick Thohir soal bakal ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Adapun saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.
ANTARA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.