Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

ESDM: 40 Persen Perusahaan Tambang Tak Tahu Cara Hitung PNBP

40% dari total 5.000 perusahaan yang bergerak di sektor tambang dinilai belum tahu cara menghitung PNBP

17 Desember 2018 | 15.20 WIB

Ilustrasi pertambangan
Perbesar
Ilustrasi pertambangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, PALEMBANG – Sebanyak 2.000 perusahaan atau 40% dari total 5.000 perusahaan yang bergerak di sektor tambang mineral dan batubara dinilai belum tahu cara menghitung pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Jonson Pakpahan saat acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP di Palembang.

Akibat ketidaktahuan penghitungan PNBP tersebut seringkali ditemukan ketidakuratan dalam penghitungan sehingga menimbulkan kurang atau lebih bayar atas iuran tetap, royalty maupun penjualan hasil tambang.

Oleh karena itu, kata Jonson, pihaknya terus mendorong perusahaan minerba untuk menggunakan aplikasi pelaporan PNBP secara elektronik atau disebut e-PNBP minerba.

“Aplikasi ini akan membantu perusahaan untuk tahu berapa sih kewajiban mereka kepada negara secara lebih akurat,” katanya di Palembang, Senin 17 Desember 2018.

Dia mengemukakan perusahaan wajib bayar dapat mengetahui alur pembayaran yang benar dengan menggunakan e-PNBP.

“Ini juga memudahkan bagi lembaga audit kewajiban PNBP. Jika penghitungan akurat dan ada peningkatan nilai PNBP maka dapat berdampak positif terhadap pembangunan,” katanya.

Pasalnya, kata Jonson, peningkatan nilai tersebut sangat berpotensi mengingat e-PNBP dapat mencegah bukti setoran kewajiban PNBP minerba yang tidak tercatat, serta menghindari adanya perbedaan penghitungan.

Dia menjelaskan selama ini realisasi PNBP minerba masih kurang optimal meski telah ada aplikasi sistem informasi PNBP online (Simponi) yang diluncurkan Kementerian Keuangan.

“Pasalnya, dalam aplikasi Simponi belum ada barrier sebagai acuan pembayaran PNBP minerba sehingga perlu ada rekonsoliasi dengan Kementerian ESDM dalam membuat barrier melalui e-PNBP minerba yang dipasangkan pada aplikasi Simponi,” paparnya.

Sementara itu, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan PNBP dalam APBN 2019 ditargetkan senilai Rp361 triliun.

Simak terus berita tentang tambang hanya di Tempo.co

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus