Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk mengubah skema penyaluran subsidi LPG 3 kilogram dari subbsidi barang menjadi tunai ke penerima yang berhak. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan komitmen melanjutkan penyaluran bantuan dengan sistem yang lebih tepat sasaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jadi, kami pemerintah berkomitmen untuk mengarah, melanjutkan ke subsidi tepat sasaran yaitu transformasi dari komoditas ke orang,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Langkah ini dimulai dengan pengetatan pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi. Calon pembeli wajib mendaftarkan KTP di pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) sejak 1 Januari 2024 lalu. Per 31 Desember 2023, tercatat baru 31,5 juta NIK yang terdaftar dari total 189 juta NIK yang berhak mendapatkan LPG subsidi, berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Nantinya kalau ini (beli dengan KTP) sudah selesai, sudah establish, subsidi langsung ke orang berupa tunai itu bisa dijalankan,” tuturnya.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, mengatakan transformasi subsidi menjadi berbasis orang itu dilakukan secara bertahap. Transformasi tersebut mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Menurut Mustika, penyaluran LPG subsidi harus menggunakan KTP terdaftar ini tak lepas dari laporan Anggota Panitia Kerja (Panja) Banggar pada 19 September 2023.
“(Laporan tersebut) dalam rangka melanjutkan upaya tranformasi subsidi LPG 3 kilogram menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat,” kata dia.
Terkait dengan tahapan pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG 3 kilogram yang tepat sasaran, Mustika mengatakan upaya tersebut telah dilakukan dalam dua tahap yang sudah dimulai sejak 1 Maret 2023. Batas waktu pendaftaran pembelian LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP kemudian diperpanjang hingga 31 Mei 2024. Pemerintah berharap kepada konsumen yang belum mendaftarkan KTP, untuk melakukan pendaftaran terlebih agar tetap bisa menikmati LPG 3 kilogram bersubsidi.
Defara Dhanya Paramitha
Pilihan Editor: Luhut Sebut Government Cloud Bakal Menurunkan Kasus Korupsi