Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

ESDM: Harga Batu Bara Diatur Untuk Tekan Kenaikan Biaya Listrik

ESDM menyatakan pengaturan harga jual batubara khusus pembelian domestik bertujuan untuk menekan kenaikan biaya pokok produksi listrik.

20 Februari 2018 | 06.00 WIB

Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, 6 Januari 2016. PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. ANTARA/M Agung Rajasa
Perbesar
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, 6 Januari 2016. PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan pengaturan harga jual batubara khusus pembelian domestik (domestic market obligation) bertujuan untuk menekan kenaikan biaya pokok produksi listrik. Jika harga batubara ditekan, tarif listrik berpeluang stabil.
 
"Tujuannya supaya tarif listrik tidak terlalu tinggi dan tidak membebani keuangan PLN," ujar Kepala Subdirektorat Harga Tenaga Listrik Jisman Hutajulu kepada Tempo, Senin 19 Februari 2018.
 
 
Regulasi DMO batubara termuat dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 34 Tahun 2009. Pasal 9 ayat (1) menyatakan harga mineral dan batubara yang dijual di dalam negeri mengacu pada harga patokan mineral dan harga patokan batubara. Aturan berlaku untuk transaksi langsung (spot) ataupun transaksi selama waktu tertentu (term).
 
Berdasarkan regulasi itu, Menteri Energi memutuskan kuota batubara lokal setiap tahun. Kali ini, pemerintah mematok besarannya 25 persen dari produksi nasional. 
 
Jisman mengatakan, jika harga khusus disepakati semua pihak, Kementerian Energi bakal merevisi Keputusan Menteri Energi Nomor 23 K/30/MEM/2018. Harga khusus bakal termuat dalam keputusan itu. Saat ini, formula harga masih dalam pembahasan.
 
Menurut Jisman, PLN mengajukan skema batasan harga. Batas bawahnya mencapai US$ 60 per ton. Sedangkan batas atasnya mencapai US$ 70 per ton. Detil harga, kata Jisman, masih harus dibahas pemerintah bersama perusahaan. Kementerian Energi juga harus menampung pendapat dari pemasok batubara domestik.
 
"Ini (usulan PLN) masih subject to discuss. Kami masih diskusikan betul di kementerian," ujar Jisman.
 
Selain pengaturan harga, Kementerian Energi juga menekan biaya produksi setrum berbasis batubara melalui Peraturan Menteri Energi Nomor 19 Tahun 2017. Berdasarkan kebijakan tersebut, harga beli listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang hanya 75 persen dari biaya produksi di suatu daerah. Sedangkan bagi PLTU non mulut tambang, harga jual tidak boleh lebih dari biaya produksi daerah setempat.
 
Jika besarannya melebihi besaran biaya rata-rata nasional, harga jual ditentukan berdasarkan kesepakatan pengembang dan PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya pembeli.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus