Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan financial technology atau fintech lending PT Artha Dana Teknologi (Indodana) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Juni 2020. Status ini meningkat dari sebelumnya yang hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 20 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Izin usaha ini merupakan salah satu bukti keberhasilan Indodana dalam memperkuat sistem keamanan layanan fintech lending online,” kata Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Status izin usaha ini diberikan OJK setelah Indodana memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya seperti penerapan keamanan sistem informasi berupa ISO 27001. “Ini adalah standar internasional sistem manajemen keamanan informasi,” kata Ronny.
Indodana tidak sendiri. Selain Indodana, ada tujuh fintech lainnya yaitu PinjamModal, DanaRupiah, Julio, AwanTunai, PinjamWinWin, AlamiSharia, dan juga Taralite milik Grup Ovo.
Setelah mengantongi izin usaha ini, Ronny mengatakan Indodana akan terus meningkatkan layanannya. Indodana fokus untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat yang unbanked. Sehingga, kelompok masyarakat ini bisa mendapatkan layanan dengan, mudah, dan aman.
Lalu seperti fintech lainnya, Indodana pun kini sudah memberikan layanan paylater untuk berbagai kebutuhan belanja. Plafonnya mencapai Rp 10 juta. “Syarat yang muda dan aman digunakan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan saat ini 161 anggota asosiasi. Dari jumlah itu, kata dia, 33 fintech pinjaman online yang mengantongi lisensi dari OJK. “Selamat kepada member AFPI yang memperoleh izin usaha dari OJK,” kata dia.