Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Gaji PNS Naik 5 Persen, PGRI: Tidak Ada Artinya

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Didi Suprijadi mengatakan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen tidak ada artinya.

11 November 2018 | 06.40 WIB

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi guru. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Didi Suprijadi mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS sebesar 5 persen tidak ada artinya."Tidak ada artinya itu, karena pegawai negeri selama empat tahun tidak naik-naik," kata Didi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, 10 November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didi mengatakan seharusnya paling tidak kenaikan gaji PNS guru itu di atas 8 persen setiap naik."Kenaikannya masa pegawai negeri cuma 5 persen apalagi ini selama empat tahun tidak naik gaji," ujar Didi.

Didi mengklaim kenaikan gaji akan berdampak pada kualitas. Lebih lanjut Didi mengatakan jumlah guru negeri saat ini sebanyak 2,1 juta orang.

Pada 16 Agustus, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan rencana pemerintah menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi PNS serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen pada 2019. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kelanjutan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada 2018.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," kata Jokowi, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis. Jokowi menyampaikan hal itu dalam pidato keterangan pemerintah atas RAPBN 2019 beserta nota keuangannya.

Lebih jauh, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga. Percepatan pelaksanaan reformasi itu di antaranya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca berita tentang PNS lainnya di Tempo.co.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus