Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian bakal mengeluarkan aturan baru untuk mengganti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan baru nantinya diharapkan dapat mengakselerasi industri kendaraan listrik di Tanah Air. "Dengan ada kebijakan peta jalan industri KBLBB dan relaksasi penghitungan TKDN diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono dalam acara Ngobrol Tempo, Jumat, 3 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beleid anyar tersebut akan mendukung kebijakan-kebijakan lain yang telah sebelumnya diluncurkan pemerintah. Misalnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang merevisi aturan PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi karbon dioksida.
Di dalam PP tersebut, Sony mengatakan pemerintah telah menunjukkan preferensi lebih pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Sehingga, beleid-beleid itu akan saling melengkapi guna mempercepat terciptanya industri otomotif bertenaga setrum di Indonesia.
Dengan berbagai upaya itu, pemerintah membidik agar pada 2030 industri di dalam negeri dapat memproduksi mobil dan bus listrik sebanyak 600 ribu unit. Dengan angka tersebut, diharapkan konsumsi bahan bakar minyak bisa turun 3 juta barel dan emisi karbon dioksida berkurang 1,4 juta ton.
Dilansir dari Bisnis, Kemenperin sebelumnya menyatakan pabrikan otomotif belum mampu memenuhi target tingkat komponen dalam negeri mobil listrik karena keterbatasan kapasitas produksi dan pasokan bahan baku domestik yang rendah.
Hal itu lah yang mendorong revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam Perpres Nomor 55/2019, pemerintah menetapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk roda dua sampai 2023. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, TKDN-nya dipatok sebesar 35 persen pada tahun ini, dan meningkat menjadi 40 persen pada 2022 hingga 2023.
Andi Komara, Pembina Industri Ahli Muda di Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Imatap) Kemenperin mengatakan revisi beleid tersebut juga merupakan aspirasi dari industri kendaraan.
"Berdasarkan kemampuan industri saat ini dan aspirasi dari perusahaan industri, cukup sulit mencapai pendalaman lokalisasi. Meskipun kami sudah memasukkan faktor R&D dan perakitan, ternyata masih cukup sulit untuk memenuhi target TKDN yang ada di Perpres 55," kata Andi dalam acara Indonesia Electric Motor Show 2021, Rabu, 24 November 2021.
Dia menjelaskan, pada usulan revisi Permenperin No. 27/2020, Kemenperin mengajukan perubahan pada sejumlah poin penghitungan TKDN. Komponen utama yakni baterai listrik akan diubah bobotnya menjadi 30 persen hingga 2023, dan dikembalikan menjadi 35 persen pada 2024 dan seterusnya.
Adapun komponen drive train juga diturunkan proporsinya dari 13 persen menjadi 10 persen. Komponen pendukung seperti sistem kemudi, suspensi, sistem pengereman, sistem roda, dan sistem elektronik dan pendingin udara juga diturunkan masing-masing menjadi 2 persen, 1 persen, 2 persen, 1 persen, dan 4 persen. Sebaliknya, komponen perakitan akan dinaikkan dari sebelumnya 10 persen menjadi 20 persen.
CAESAR AKBAR | BISNIS